Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Senin (24/8/2020) pagi, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Bengkulu menggelar demo di depan Kantor Kejari Bengkulu.
Puluhan anggota pemuda pancasila ini melakukan demo untuk menanyakan kasus-kasus yang belum selesai ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Koordinator Aksi, Angga Can Yoni mengatakan ada beberapa kasus yang belum selesai ditangani seperti salah satunya kasus indikasi belanja fiktif Satpol PP Kota Bengkulu tahun 2019 lalu.
“Kami perlu kepastian hukum terhadap kasus-kasus yang belum diselesaikan pihak Kejari Bengkulu,” ucapnya.
Dirinya juga berharap seluruh kasus-kasus yang belum diselesaikan tersebut bisa cepat diselesaikan dan bisa memberikan kepastian hukum.
“Selain itu, proses hukumnya juga harus berjalan secara transparan, profesional dan proposional,” harapnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Oktalian Darmawan yang datang langsung menemui pendemo mengatakan semua tuntutan kasus yang disampaikan pihaknya akan tindaklanjuti.
“Kita akan mengumpulkan kembali bukti-bukti dan akan kita lakukan pemanggilan kembali,” ungkapnya kepada para pendemo.
Pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan perkara yang sedang ditangani. Namun menurutnya, penyidik tidak ingin gegabah dalam menetapkan tersangka dalam suatu perkara.
“Penanganan perkara dari kasus ini tetap berjalan, semuanya masih dalam proses dan kita juga tidak main gegabah dalam menetapkan tersangka. Jadi kami mohon bersabar,” ujarnya.
Adapun enam tuntutan yang disampaikan yakni :
- Meminta Kejari Bengkulu memanggil kembali Khairunnisa yang diduga sebagai inisiator pencairan dana DPPKA Kota Bengkulu senilai Rp 500 juta untuk memenangkan gugatan praperadilan kasus Bansos tahun 2015;
- Meminta Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk memproses kembali kasus dugaan gratifikasi proyek alun-alun Taman Berendo Masjid At-Taqwa;
- Meminta Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menetapkan seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus indikasi penjualan 8,6 Hektar lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu yang berada di kawasan Perumnas Korpri Kelurahan Bentiring;
- Meminta Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu memberikan kepastian hukum atas kasus indikasi belanja fiktif Satpol PP Kota Bengkulu tahun 2019 lalu;
- Mendorong Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan atas kasus dugaaan perbuatan melawan hukum dalam proses penerimaan PTT atau honorer dilingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tahun anggaran 2018-2019;
- Meminta Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk memproses seluruh kasus tersebut diatas secara profesional, proporsional dan transparan;