Sevlend Cahyo Widi Seroanto Berikan Hak Jawab Terkait Rekomendasi Dewan Pers

Surat hak jawab Sevlend Cahyo Widi Seroanto

Semarang, Beritamerdekaonline.com – Terkait dengan rekomendasi Dewan Pers Nomor: 32/PPR-DP/VIII/2020, tentang Pengaduan Sevlend Cahyo Widi Seroanto Terhadap beritamerdekaonline.com, mengenai pemberitaan :

https://www.beritamerdekaonline.com/2020/06/12/sebut-ayahnya-difitnah-dalam-kasus-pernikahan-dibawah-umur-anak-kedua-s-puji-angkat-bicara/
https://www.beritamerdekaonline.com/2020/06/19/sevlend-pemuda-pancasila-kabupaten-semarang-dikabarkan-telah-memeras-pengusaha-karaoke-bandungan/
https://www.beritamerdekaonline.com/2020/06/17/klarifikasi-bersumber-dari-oknum-lsm-berikan-info-pada-media-terkait-dugaan-kasus-syekh-puji-sevlend-keberatan-diberitakan/

maka sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers, Sevlend Cahyo Widi Seroanto telah melayangkan Hak Jawabnya, dalam bentuk surat. Sesuai dengan rekomendasi dewan pers, maka dengan ini redaksi melayangakan hak jawab dari Sevlend Cahyo Widi Seroanto putra dari Syekh Puji.

Berkaitan dengan itu, selaku Pimpinan redaksi  Beritamerdekaonline.com melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan surat sanggahan dan permintaan untuk dibuat klarifikasi ulang atas Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomer: 32/PPR/-DP/VIII/2020 tersebut.

“Besuk saya akan layangkan surat ke Dewan Pers atas sanggahan atau jawaban surat dari Dewan Pers, bila diperlukan diklarifikasi ulang dan duduk bersama secara langsung dan bertatap mata” jelas Endar Kuasa hukum media beritamerdekaonline.com

Menurut Endar klarifikasi melalui zoom kurang maksimal dan tidak memenuhi unsur kebenaran dan keadilan. (Red)

Berita tersebut dinilai oleh Dewan Pers telah melanggar kode etik jurnalistik.

Dengan ini kami sampaikan permohonan maaf kepada pihak Sevlend Cahyo Widi Seroanto dan keluarga serta pembaca beritamerdekaonline.com.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics