banner 1028x90

Terkait Seorang Ibu Menguburkan Anak Kandungnya, Kapolres Aceh Tengah Gelar Konprensi Pers

Foto : Kapolres Aceh Tengah dan Jajaran Kasat, saat menggelar konfrensi Perss. (Man)

TAKENGON, Beritamerdekaonline.com – Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat S, IK pagi tadi Selasa  (02/9/2020) pukul 10.00 Wib, Gelar Konferensi Pers didampingi, Kasatreskrim Akp Agus Riwayanto S,IK MH, Kasubbag Humas Akp Zain Hamid Hsb S, Pd.I dan Kbo Satres Narkoba Ipda Sudirman.

Pada gelar Konferensi Pers itu Kapolres Aceh Tengah memberikan keterangan didepan Rekan Media tentang Realese Kasus dengan tersangka Seorang Ibu rumah tangga Inisial SM, di Kp Kala nareh, Kecamatan Pegasing. Tersangka SM ditinggal oleh Suaminya yang sudah menjadi Napi di Kabupaten Aceh Tenggara hampir 1 tahun lamanya.

Diketahui, Kasus ini berawal, dari sepeninggal Suaminya SM menjalin hubungan Asmara dengan seorang laki laki Inisial SP.

Dari hubungan itulah Sm mengandung seorang Bayi, karena takut diketahui oleh Sanak Saudara maka dengan gelap mata Ia menguburkan Bayi laki laki yang baru saja ia lahirkan dan masih hidup di belakang rumahnya.

Memiliki seorang anak bayi menjadi tanda tanya bagi anak tersangka yang baru berumur 10 thn inisial H, ketika dirumah ia mendengar tangisan bayi dan melihat ada seorang bayi yang sedang dibedong Ibunya, iapun menanyakan, “itu anak siapa Bu, TSK menjawab Ini Adikmu Win”.

Lantas H mengatakan pada Ibunya akan kuberitahukan ke Polisi tetang hal itu dan langsung meninggalkan rumahnya waktu itu juga, Akibat kepanikan itulah tersangka SM nekat menguburkan anaknya yang baru saja ia lahirkan.

Kemudian ia gali tanah dibelakang rumahnya dan mengubur hidup hidup bayi laki -laki mungil yang tidak berdosa itu, tidak berapa lama kemudian tetangga berdatangan kerumah tersangka dan menanyakkan dimana anak yang baru ia lahirkan.

Dari sejumlah warga yang datang melihat ada tanah bekas dicangkul di TKP, segera membongkar gundukan tanah itu, serta mendapatkan sesosok bayi didalamnya, Namun ketika dalam  perjalanan ke Rumah sakit Bayi tidak  dapat tertolong dan menghembuskan nafas yang terakhir .

Terhadap Tersangka, sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Tengah ,melanggar Psl 341 KUH Pidana Jo 76 C Jo Psl 80 ayat (1),(2),(3) dan (4) UU RI no 35 thn 2014 tentang perubahan Atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sengaja ancaman hukuman 15 tahun penjara. Disamping itu, Polres Aceh Tengah akan mendalami keterlibatan PIL hingga terjadinya Kasus ini.

Selanjutnya, masih dalam komfrensi Perss, polisi berhasil meringkus  Kasus Pencurian dengan  tersangka Inisial Z, laki-laki 19 thn, Kp Tansaril, Kabupaten Aceh Tengah, tersangka, Sekira pukul 02.00 Wib, masuk kerumah korban dengan lebih dulu mencongkel jendela belakang rumah korban inisial U, laki laki Kp Tansaril, Kecamatan Bebesen dan masuk kedalam rumah korban (Z.)

Dari dalam rumah tersangka berhasil menggondol beberapa barang diantaranya, dua unit Laptop dan Charger, Uang tunai Rp 1.973.000 .

Kepada Tsk dikenakan Psl 363 Kuhpidana ayat ayat(1) ke-3, ke5 dan Ayat 2 Kuhpidana. Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Tengah.

Kasus Narkoba.

Pada Kasus ini Polres Aceh Tengah dari Sat res Narkoba berhasil menangkap dan menahan dua org tersangka Penyalahgunaan Narkotika dengan Barang bukti keseluruhan 129,25 gram sabu dan 12,56 gram paket ganja.

Kedua orang tersangka yang ditangkap secara terpisah, masing masing berinisial Kh, 28 tahun, ditangkap di Pantan Musara dan Inisial ID, 29 tahun, di Umah Opat, Kecamatan Bebesen serta kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah melanggar UU no 35 thn 2009 tentang Narkotika Psl 114 ayat (2) jo psl 112 (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ( Man)

Penulis : Rahman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics