banner 1028x90

Pemkab Karawang Menerapkan Jam Malam di Masa Pandemi Covid 19

Foto : Ilustrasi Grafis Jam malam Warga di berbagai titik lokasi. (YANA.S).

KARAWANG, Beritamerdekaonline.com – Pemerintah Kabupaten Karawang menerapkan jam malam menyusul meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kota Pangkal Perjuangan. Aktivitas kegiatan usaha dan masyarakat dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, Selasa (29/9/2020).

Pembatasan jam malam tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 499/4998-Satpol PP tentang Pembatasan Kegiatan Usaha, Operasional Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan serta Usaha lainnya dan Pembetasan Kegiatan/Aktivitas Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Karawang.

Berikut 5 poin dan titik lokasi pembatasan dalam Surat Edaran Bupati Karawang terkait jam malam:

1. Pengelola atau pelaku usaha pasar rakyat membatasi kegiatan usaha/operasional normal dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 80 persen dari kapasitas pasar.

2. Pengelola pusat perbelanjaan (Mal/Supermarket) membatasi kegiatan usaha/operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

3. Pengelola/pelaku usaha toko swalayan membatasi legiatan usaha/operasional dimulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

4.Pengelola kegiatan usaha lainnya (warung makan, restoran, cafe) di luar pusat perbelanjaan membatasai kegiatan usaha/operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Kecuali untuk dibawa pulang atau take away dibatasi pukul 21.00 WIB.

5. Seluruh masyarakat baik perorangan maupun kelompok masyarakat di Karawang diberlakukan pembatasan dalam kegiatan/aktivitas sampai pukul 21.00 WIB.

Pada edaran tersebut, para pelaku usaha juga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan. Pelanggaran terhadap kegiatan usaha/operasional sebagaimana dimaksud di atas, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (YANA.S)

Penulis : YANA.S

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics