Serapan Anggaran Rendah, Kemendagri RI Minta Gubernur Tegur Wali Kota Bengkulu

Surat Kemendagri RI.

Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Berdasarkan data realisasi APBD yang diperoleh Kemendagri RI sampai dengan tanggal 15 September 2020, diketahui Pemerintah Kota Bengkulu tingkat persentase penyerapan anggaran daerah masih rendah, yaitu 36,50 persen.

Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal Kemendagri RI, Dr. Tumpak Haposan Simanjuntak, MA dalam suratnya nomor:  700/2097/IJ perihal Pembinaan dan Pengawasan atas Penyerapan APBD TA 2020.

Bersama ini, kata Irjen Kemendagri, dimintakan kepada saudara Gubernur untuk memberikan peringatan kepada Wali Kota Bengkulu dan memerintahkan agar:

a. Memacu penyerapan anggaran yang diprioritaskan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan optimalisasi pelaksanaan penyediaan jaring pengaman sosial dengan memperhatikan tingkat risiko pandemi Covid-19 di wilayah masing-masing maupun wilayah sekitarnya dan senantiasa menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

b. Menyampaikan hasil identifikasi permasalahan rendahnya penyerapan anggaran daerah serta langkah-langkah strategis yang telah dan/atau akan diambil.

c. Menyampaikan hasil rekapitulasi anggaran pada program dan kegiatan yang berpotensi tidak terserap dan/atau diindikasikan memiliki daya serap rendah guna selanjutnya dilakukan realokasi anggaran.

d.  Mendorong peran serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah bersama dengan Perwakilan BPKP dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan asistensi dan pengawalan penyerapan anggaran.

e. Menyampaikan laporan realisasi anggaran bulanan paling lambat setiap tanggal 15 per bulannya melalui situs/tautan sipd.kemendagri.go.id.

Kemendagri RI juga meminta untuk memerintahkan Inspektur Daerah Provinsi agar berkoordinasi dengan Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Kepolisian Daerah, dan Kepala Kejaksaan Tinggi guna membentuk Tim Asistensi Percepatan Penyerapan Anggaran yang bertugas untuk melakukan monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran di kabupaten/kota.

“Kemudian menyampaikan laporan pelaksanaan surat ini secara berkala setiap tanggal 15 per bulannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri,” pinta Irjen Kemendagri RI dalam surat tersebut.

Lanjutnya, Kemendagri RI juga meminta Untuk koordinasi lebih lanjut terkait percepatan penyerapan anggaran, dapat menghubungi Direktur Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Sampai berita ini diterbitkan Wali Kota Bengkulu H. Helmi Hasan, SE belum merespon saat dikonfirmasi pewarta.

Senada demikian, Wakil Wali Kota Bengkulu  Dedy Wahyudi, SE., MM dan Penjabat Sekda Kota Bengkulu saat dikonfirmasi juga belum merespon saat dikonfirmasi pewarta. (BM)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *