banner 1028x90

Dua Pelaku Pencurian, Berhasil Diamankan Team Opsnal Scorpion Polres Sergai

SERDANG BEDAGAI, Beritamerdekaonline.com – Kepolisian Polres Sergai melalui Team Opsnal “Scorpions” Sat Reskrim Polres Sergai, Selasa (6/10/2020), berhasil mengamankan dua orang pria, yang diduga pelaku tindak pidana pencurian.

Diketahui, bahwa kedua pria tersebut diamankan Team Opsnal Scorpion berdasarkan informasi masyarakat. bahwa kedua orang tersebut, di amankan di Dusun 6 Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dijelaskannya, bahwa Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai yang di pimpin Kanit Idik 1, IPTU I Made Dwi Krisnanda S.Tr.K langsung menuju TKP dan langsung mengamankan kedua pelaku, pada Senin (05/10/2020) kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata kepada wartawan, Selasa (06/10/2020), mengatakan, sebelumnya korban, Bambang Setiadi (30) warga Dusun II Desa Sinah Kasih, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, telah melaporkan kasus pencurian itu ke Polres Serdang Bedagai, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 400 / X / 2020 / SU / RES SERGAI tanggal 04 Oktober 2020.

Dikatakan Kapolres, bahwa pada hari Sabtu (03/10/2020) sekira 10.00 WIB, pelapor kerumah orang tuanya di Dusun VII Desa Silau Rakyat, untuk mengecek rumah, sesampainya dirumah, dia lansung membuka pintu.

“Saat itu pelapor terkejut melihat meja tempat masak sudah bergeser dari tempatnya, kemudian saat membuka pintu tengah dapur sudah terbuka, dan selanjutnya mengecek barang-barang dirumah ternyata telah hilang,” jelas Kapolres.

Sedangkan untuk barang yang hilang diantaranya, 1 unit TV 21 inch merk Toshiba, 2 buah tabung gas 3 kg, 1 pasang sepatu sport dan 2 jerigen berisi bensin semuanya raib.

Tidak berselang lama dan berdasarkan informasi ini, pelaku berhasil diamankan. Dari data Identitas kedua tersangka, pelaku bernama Hagi Jorgi alias Jorgi (23) dan Radius Anwar keduanya warga Dusun VI, Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

“Diduga pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara membuka jendela kamar sebelah kiri. Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp2.5 juta,” ungkapnya.

“Kedua pelaku sudah kita amankan dan mereka terancam pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian, ” tandas Kapolres. (DODI ANTONI/Rilis)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics