banner 1028x90

Diduga Seorang Oknum ASN Aktif UT Telah Melakukan Penipuan Dan Penggelapan Uang

SULAWESI TENGGARA, Beritamerdekaonline.com – Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) FKIP Universitas Terbuka, diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang masyarakat sebesar Rp 20 juta, melalui pengiriman rekening oknum dengan inisial SL.

Saat di konfirmasi beritamerdekaonline.com via whatsapp korban dengan inisial AL, Senin (19/10/2020), mengatakan, peristiwa itu terjadi sejak tahun 2017 yang lalu yang beralamat di Desa Teemoane, Kecamatan Tomia, kabupaten Wakatobi, provinsi Sulawesi Tenggara. Dirinya telah tertipu dengan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif pada FKIP Universitas Terbuka yang beralamatkan Gedung Fakultas, Universitas Terbuka Jalan Cabe Raya, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten-15437.

‘Saya dijanjikan dan iming-iming untuk di PNS kan, dengan cara membayar uang lewat rekeningnya oknum tersebut dengan uang sejumlah Rp.20 juta dengan SL, namun hingga sekarang tidak membuahkan hasil, setelah saya sadar kalau saya tertipu oleh ulah oknum,” katanya.

“Saya amat sangat menyayangkan bahwa ada seorang oknum ASN aktif, bergerilya di lingkup Universitas Terbuka yang telah menipu publik dengan tidak menjaga kode etik, citra dan pakta integritas kepegawaian oknum terhadap institusinya, Saya berharap kepada pimpinan universitas Terbuka atau Rektor, agar dapat menindaklanjuti oknum tersebut dengan menetapkan dalam hal menyimpulkan untuk dapat di kembalikan uang yang telah diperbuat oknum itu,” tambahnya.

Mengingat institusi ini, lanjut AL, adalah perisai masa depan bangsa yang intelektual, akademis, independen dan mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan bukan penipuan.

“Oknum ini sudah berkali-kali saya tagih, baik lewat via telepon ataupun via sms dan via whatsapp sama saja, tidak pernah membuahkan hasil yang diharapkan,” ungkap korban.

Menurut korban, dia sempat juga menyurati pihak universitas terbuka yang ditujukan kepada Dekan FKIP universitas terbuka untuk segera memediasi dan menindaklanjuti oknum ini.

Alhasil, korban menerima surat pengaduan korban dengan balasan surat bernomor : 28990/UN31.FAK.1/KP.06.06/2020, Perihal : Penyelesaian Masalah dengan tembusan ke wakil dekan bidang keuangan dan umum FKIP-UT.

Selanjutnya, pihak Universitas Terbuka melakukan kroscek atau pencocokan laporan korban dengan kronologis tanggal transferan melalui no.rekening oknum dengan cara menyurati pihak BRI terhadap Kepala Unit BRI Pondok Cabe,Pamulang,Tangerang Selatan,15437,dengan nomor surat : 27886/UN.31.FAK.1/KP.06.05/2020 dengan perihal : permohonan cetak data rekening koran atas nama oknum sendiri tertanggal 21 juli 2020.

Denagan berjalan waktu, kemudian proses kasus ini di mediasi Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan langsung terhadap oknum dengan nomor rahasia surat panggilan :38543/UN.31.FAK.1/KP.06.06/2020 perihal : untuk diperiksa/diminta keterangan sehubungan dengan surat pengaduan korban inisial AL.

Pada tanggal 14 Oktober 2020 lalu,melalui pesan singkat via whatsapp Kassubag Akademik dan Kemahasiswaan, mengatakan, pihaknya telah melakukan BAP kepada oknum. Dan hal ini sudah laporkannya kepada pimpinan FKIP.

“Kami sudah mendesak oknum, untuk mengembalikan uang korban karena itu masalah pribadi yang harus di selesaikan. Dan kami tetap memproses sesuai aturan disiplin PNS dan melaporkan ke tingkat Universitas untuk di proses lebih lanjut. Mengenai uangnya, bapak harus tetap menagihnya dan bisa memproses secara hukum yang berlaku,” tuturnya kepada korban.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada etikad baik dari oknum itu sendiri, untuk mengembalikan kerugian sedikitpun kepada korban. (AH).

Penulis : AH

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics