KEPAHIANG, Beritamerdekaonline.com – Pasca ditetapkannya tiga tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang beberapa waktu yang lalu oleh pihak Kejari Kepahiang, Dengan cepat tim Pidsus merampungkan berkas perkara untuk segera disidangkan dipimpin Kajari dan didampingi Kasi Pidsus, Kastel, Kasi Datun serta Kasi BB melakukan press release diruang comand press dihadiri beberapa awak media dalam rangka penyerahan berkas dari Pidsus Ke JPU, Selasa (20/10/2020) Kemarin.
Diketahui pasca menetapkan EH mantan Kades, Kaur Pemerintahan (Id) dan mantan anggota tim TPK (BA) sebagai tersangka utama pada dugaan korupsi dana desa Daspetah 1 tahun 2018, Tim Pidsus Kejari Kepahiang melimpahkan perkara tersebut kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ketiganya langsung ditahan dititipkan ke sel tahanan Polres dan Polsek Kepahiang.
Ketiganya dititipkan didua sel yang berbeda selama 20 hari kedepan untuk menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipidkor Bengkulu sebelum masuk proses persidangan.
Kajari Kepahiang Ridwan Kadir, SH menjelaskan, bahwa meski telah dinyatakan P21 terhadap ketiganya, namun pihaknya masih akan memantau fakta yang terjadi dalam persidangan untuk menilik indikasi tersangka lain terutama pada keterlibatan perangkat Desa atau orang – orang yang membantu ketiganya dalam melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Daspetah 1 tersebu.
” Pasca P21 ini ketiga tersangka akan dititipkan ditiga sel berbeda yakni sel Polres Kepahiang dan sel Polsek Kepahiang, Untuk total kerugian Rp.323 juta dengan jumlah dugaan korupsi bervariasi ” ungkap Riky. (Zainal Abidin/Rilis)