Menyikapi Hak Jawab Dari Kejari Lamandau, Tentang Berita Lelangnya, Tiga LSM Kalteng Angkat Bicara

Foto : Beberapa wartawan di ruang tunggu kantor Kejari Lamandau. (Yud).

LAMANDAU, Beritamerdekaonline.com – Menindak lanjuti Hak Jawab berita tentang Pelelangan Barang Rampasan Kejari Lamandau provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu.

Setelah mendapatkan hak sanggah dari Panitia Lelang Kejari Lamandau, beberapa awak media online dan cetak nasional menyambangi lagi kantor kejari Lamandau hari Senin (05/10/2020) sekitar pukul 14.30 WIB. di kota Nanga Bulik kemarin.

Sejatinya, dengan proses Pelelangan yang telah dilaksanakan oleh panitia lelang Kejari Lamandau, sudah diakui oleh semua pihak karena memang sesuai peraturan dan juklak yang berlaku.

Foto : Ketua DPD LITPK ANRI Adv. Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ. (Yud)

Namun, yang masih diragukan adalah pengadaan barang pengganti barbuk yang dilelang jenis avtur tersebut apakah didapatkan dengan legal ataukah masih menyulap barang illegal sehingga dianggap menjadi legal.

Menurut Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Lamandau, Agus Widodo, SH, MH, bahwa pihaknya hanya melaksanakan tunggakan yang sudah beberapa tahun terparkir di Kejari Lamandau, dan bagi dia hal itu merupakan PR yang harus diselesaikan selama tugas nya.

Mengingat permintaan nomor seluler Ketua Panitia Lelang Kejari Lamandau oleh awak media. Menurut Kasi Intel (Kastel) kejari Lamandau, Ma’ruf, “kita di sini mempunyai aturan pak, Terkait nomor handphone, saya tidak bisa serta-merta mengasihkan nomor tanpa ijin dari yang bersangkutan terlebih dahulu. Memang seluruh yang ada di sini pangdalnya ada di saya, jadi kita di sini mempunyai aturan,” ucapnya.

Tentang mengapa tidak mengikut sertakan pemilik awal Barang yang dilelang itu, karena bertentangan dengan undang-undang lelangan yang terbaru. “Dan sesungguhnya pemilik awal barang atau yang tersangka dan atau yang terpidana memang tidak dibolehkan mengikuti lelang tersebut,” Terang Kasubag Bin kejari Lamandau ini.

Ditambahkannya, kecuali kalau korban, itu bisa diprioritaskan terlebih dahulu untuk turut mengikuti lelang.

Kasubag Bin juga menjelaskan, Syarif itu sudah keluar 8 bulan terus kena lagi di Lamandau,  dengan kasus yang hampir sama.

“Nah, selain kita tidak diperbolehkan oleh hukum lantaran pak Syarif sudah tersangka, tambah lagi jikalau beli avtur itu ke Syarif kita salah, sebab si Syatif tidak punya ijin alias illegal. Jadi, kita cari barang yang Legal saja,” jelasnya.

Ironisnya, setelah wawancara berlanjut mengenai barbuk jenis avtur yang dilelang itu dibeli dari mana? dan dititipkan ke siapa? serta mengenai biaya penitipan dan biaya jaga malam, sekonyong-konyong kastel kejari Lamandau, Ma’ruf, langsung menangkal wawancara dan betkata, “maaf pak saya batasi disini karena saya anggap terlalu jauh. Kita ada undang undang keterbukaan informasi publik, ada hal yang bisa kita buka dan ada hal yang tidak boleh kita buka secara publik. Nah, menyangkut masalah tekhnis, itu tidak bisa kami buka,” Ujar Ma’ruf menyekat pembicaraan saat wawancara berlangsung.

Dan Kajari langsung menyahut, bahwa, pihak nya melakukan penyelamatan uang negara. “Dan intinya kami di sini hanya menyelesaikan tunggakan 3 tahun yang lalu, kalau ini enggak dilelang, ini uang enggak masuk-masuk ke Kas negara pak,” timpal Agus dengan lembut.

Ditambahkan Agus lagi, “kalau secara prosedural penyelamatan uang negara itu sudah selesai. artinya, rekomendasi dari sana harus diselesaikan,” Timpal Kajari ini dengan humanis untuk menetralisir bantahan Kastelnya barusan.

Sebenarnya, banyak hal lagi yang jadi pertanyaan, tentunya berkisar tentang barbuk jenis Avtur yang dibeli untuk penyediaan barang Lelangan ini apakah benar-benar Legal atau tidak?

Ditambah lagi pihak panitia lelang Kejari Lamandau sempat mengatakan dalam Hak Jawabnya bahwa, redaksi Beritamerdekaonline.com cacat hukum dan menganggap tidak terperifikasi di Dewan Pers.

Terpisah. Memperhatikan pemberitaan di beritamerdekaonline.com,  ketua DPD Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LITPK ANRI) Kalteng, Adv.Harumam Supono, SE, SH, MH, AAIJ, ikut menanggapi.

Menurut dia, bahwa pihak Kejaksaan Lamandau dalam hal ini harusnya bersikap bijak, terbuka, transparansi atau secara terbuka pada publik tidak ada saling intervensi terlebih pada awak media. Sebab, wartawan saat bertugas telah dibekali kartu pers dan tanggung jawab redaksi. “Yang setahu saya Bertimerdekaonline.com sudah lama terverifikasi di Dewan Pers sebagai salah satu media syber nasional,” Kata Ketua DPD LITPK ANRI.

“Dan terkait wartawan sesuai UU Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 7 bebas memilih salah satu organisasi kewartawanan dan tidak diragukan lagi mengemban amanat UUD 45 sebagai pemersatu bangsa dan kebebasan berpendapat sesuai pasal 28 tersebut.” Ujar pria berkaca mata ini sambil tersenyum saat VC (06/10/20) sekitar pukul 19.00 WIB. tadi.

Salah satu Aktivis kawakan di Kalteng, dan salah satu pendiri FORBES, Audy Valen, juga angkat bicara. Menurut dia, institusi Penegak Hukum semestinya memberi contoh yang lebih baik.

“Jika kita melihat berita yang berkembang beberapa hari terakhir ini, terkesan masing-masing individu Panitia Lelang kejari Lamandau masih sangat kurang untuk kedewasaan berpikir hukumnya dalam menyikapi suatu masalah. Dan juga perlu di garis bawahi, Kebebasan Pers harus dijunjung tinggi, jika ada yang menghalang-halangi, ada ketentuan pidana pada siapa saja seperti tertuang dalam pasal 18 UU Pers.  Yang intinya, instansi manapun terlebih penegak hukum harusnya menjadi mitra bersama insan pers tidak malah sebaliknya,” celetuk Audy, Selasa (06/10/20) via VC sekitar 20.00 WIB. tadi malam.

Foto : Ketua Umum DPP LSM GAB, Zulkifli, SH. (Yud)

Diamini oleh Ketua Umum DPP LSM Gerakan Anak Borneo (GAB) Zulkifli, SH. Menyuarakan nada yang sama, semestinya Pihak Panitia Lelang yang sudah jelas Pejabat Menengah di institusi Penegak Hukum ini jangan cuma mengetahui UU tentang PERS saja, seharusnyalah mereka memahami juga tentang tekhnis Pemberitaan di jenis redaksi Hard Line News.

“Nah, seperti ini, ada suatu masalah karena keangkuhannya dan seakan memegang tampuk Hukum ternyata setelah dikupas insan Pers malah seperti kebakaran jenggot.

ini sudah jaman era digital dan transparan bung, tembok juga punya mata,” Pungkas aktivis yang akrab disapa Ijul ini (06/10/20) saat VC Aktivis grup malam tadi. (Yud).

Penulis : Yud

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics