MALUKU TENGAH, Beritamerdekaonline.com – Warga terdampak pembongkaran dan penyerobotan lahan di Pembangunan Pasar Terapung Tehoru kembali akan diajukan gelar perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Masohi, Sabtu (24/10/2020).
Kuasa hukum warga terdampak, Suprianto Sahupala SH., pada Beritamerdekaonline.com, mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan proses pengajuan akan perkara ini ke Pengadilan Negeri langsung.
Dikarenakan, kata Suprianto, pihak pemerintah desa bahkan pemerintah kecamatan, tidak ada penanganan mediasi serius terhadap warga terdampak, sepertinya mereka diabaikan.
“Saya selaku kuasa hukum sangat menyayangkan bahwasanya pemerintah desa bahkan pemerintah kecamatan enggan menyikapi dan menangani serius akan hal ini, karena ini adalah persoalan warganya, oleh karena itu, kami akan melanjutkan gelar perkara ini, ke Pengadilan Negeri (PN) Masohi pekan depan,” ungkap Suprianto. (AH)