KEPAHIANG, Beritamerdekaonline.com – Akhirnya tersangka BA resmi ditahan oleh tim penyidik pidana khusus Kejari Kepahiang, Senin (12/10/2020) siang.
BA merupakan salah satu TPK Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, tahun anggaran 2018.
BA sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Akhirnya ia mendatangi Kejari Kepahiang, Senin 12 Oktober 2020 setelah pemberitaan mengenai dirinya viral.
Kajari Kepahiang, Ridwan SH, melalui Kasi Intel Arya Marsepa SH, membenarkan hal tersebut.
“Benar, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka BA selaku mantan anggota TPK dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2018,” ungkap Arya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Tersangka BA selama 20 hari di Rutan Polsek Kepahiang,” sambung Arya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejari Kepahiang, Bengkulu kembali menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang tahun 2018.
BA (43) warga Desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (6/10/2020).
BA merupakan tersangka ketiga dalam kasus tersebut. Ditemukan fakta bahwa BA berperan sebagai anggota TPK yang ikut serta atau membantu kepala desa atau ketua TPK untuk melakukan pekerjaan pembukaan badan jalan dengan menggunakan alat berat.
Sebelumnya, mantan Kades EH dan TPK ID telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang diduga telah merugikan negara sekitar Rp. 300 juta. (Zainal Abidin)
Penulis : Zainal Abidin