banner 1028x90

Ketua Tim Dan Angota pemegang SK Bupati Harus Professional, Selesaikan Sengeta HGU di Jenggalu

SELUMA, Beritamerdekaonline.com – Terkait dengan permasalah sengketa tanah HGU di Desa Jenggalu, meninggalkan cerita baru ditengah masyarakat, hal ini di sampaikan oleh kades Desa Jenggalu, Joni Midarling, ST, saat di temui awak media, Senin (16/11/2020).

Menurut Joni Midarling, ST, mengatakan, permasalahan tanah HGU yang ada di desa jenggalu eks Drs Sahabudin dan PT Jenggalu Permai, masih belum selesai.

“Mengapa saya bilang begitu, karena masyarakat Desa Jenggalu masih menuntut kejelasan tanah HGU Eks Drs Sahabudin, sebanyak 65 hektar yang sudah dibahas dan dengan Bupati, serta Forkompinda kabupaten Seluma, pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 lalu,” ucap kades Desa Jenggalu ini.

Dalam hal itu, lanjutnya, Bupati telah memutuskan melalui rapat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, mengenai permasalahan tanah HGU.

“Hasil dair Pengadilan Negeri Tais pada tanggal 25 April tahun 2019, lalu, HGU yang tidak di perpanjang kontraknya kembali ke negara, namun realitas di lapangan berbeda, yang manen tetap manen dan tanpa ada pengawasan sama sekali,” ungkapnya.

Dikatakannya, Seharusnya setelah rapat koordinasi dengan pihak terkait, Ketua tim dan anggota yang telah di SK kan oleh Bupati, harus bisa bekerja propesional untuk meyelesaikan berkas HGU yg telah habis masanya di Desa Jenggalu.

“Seperti contoh dengan mengukur, memasang patok batas tanah dan papan papan pengumuman, bahwasanya tanah ini milik negara, bukan membiarkan seperti tidak ada kejadian sebelumnya,” jelas Joni Midarling ST. (Surip).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics