ASAHAN, Beritamerdekaonline.com – Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharudin Harahap, SH, MH memimpin rapat paripurna pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Asahan masa jabatan Tahun 2019-2024 di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Jum’at (11/12/2020).
Pada rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Asahan, Dandim 0208/Asahan, Kapolres Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Perwakilan Danlanal Tanjung Balai Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Anggota DPRD Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.
Pada sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Asahan menyampaikan, bahwa DPRD Kabupaten Asahan telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/595/KPTS/2020 tanggal 26 November 2020 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Asahan atas nama dan Jansen Hisar Hutasoit, SH dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/600/KPTS/2020 tanggal 30 November 2020 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan atas nama H. Ahmad Zulhanuddin, S. Pdi, MA.
Beliau juga mengatakan, Kami yakin dan percaya saudara berdua dengan pengalaman yang ada selama ini akan dapat dengan cepat memahami tugas pokok dan fungsi anggota DPRD serta hak dan kewajiban sebagai anggota DPRD.