Satnarkoba Jakbat Amankan Ratusan Kilogram Ganja Paketan

Foto: Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Komisaris Pol Ronaldo Maradona, di kantor Polres Jakarta Barat (Ist)

Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Satresnarkoba PMJ) kembali mengagalkan ratusan kilogram ganja yang dikirim dari Mandailing Natal, Sumatera Utara. Namun dua kurir berinisial NG (29) dan IP (25) dan barang bukti ditangkap di Daerah Sijunjung, Sumatera Barat pada Rabu (9/12/2020).

Kombes Pol Audie S. Latuheru sebagai Kapolres Jakarta Barat mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman barang haram jenis ganja menggunakan truk. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus tersbut dan mendapati dua orang tersangka.

“Diawali dari informasi masyarakat yaitu adanya suplai narkotika jenis ganja yang akan dikirim ke Jakarta yaitu untuk memenuhi pesanan dari orang Jakarta. Kemudian Satnarkoba Polres Jakbar langsung merespon informasi tersebut dan kami mengirimkan tim untuk berangkat ke Sumatra yaitu dipimpin oleh AKP Hasoloan Situmorang berangkat ke daerah Mandailing Natal, ternyata informasi itu benar adanya,” ujar dia Rabu tadi (16/12/2020).

Kemudian, pihaknya melakukan pembongkaran terhadap truk bermuatan buah kedong-dong itu. Dan ternyata ada 173 kilogram ganja yang dimasukan di tumpukan buah kedondong. Jadi kata Audie, ada sebanyak 12 keranjang dimana di bawah keranjang itu paling bawah berisikan Kedondong, tengah ganja dan atas buah kedong-dong.

“Jadi dalam keranjang itu di bawahnya kedondong, lalu ganja, lalu ditutupi lagi di atasnya dengan kedondong. Itu mau dikirim ke Jakarta. Anggota berhasil mengamankan Sebanyak 173 kg lebih. Dan ternyata betul setelah dilakukan pengembangan ditangkaplah para pelaku yang akan menerima berjumlah 4 orang berinisial M alias O, SD, SA, dan MS. Kita berhasil mengamankan pelaku dan juga barang bukti itu di antaranya bukti transfer, ada mobil, kemudian ada kartu ATM BCA, kartu atm BRI,” tuturnya.

Dari pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan 835 ribu jiwa generasi penerus bangsa. Audie menegaskan, pihaknya akan teus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami menyampaikan terimakasih ke jajaran Narkoba di mana jumlah ini bisa menyelamatkan 835 ribu jiwa Terimakasih masyarakat peduli mau memberikan informasi. Masyarakat jangan segan-segan kalau mengetahui adanya perbedaran narkoba,” tutup dia.

Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 114, 111 dan Pasal 132 Undang-undang narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. (ams)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics