Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu menggelar aksi solidaritas kasus “pelanggaran HAM Sahbudin” di Simpang Lima Ratu Samban, Kota Bengkulu, Minggu (17/01/2021) malam.
Ketua Umum HMI Cabang Bengkulu Ludiman mengatakan aksi solidaritas ini dilakukan guna adanya dugaan pelanggaran HAM pada Sahbudin.
“Pada tanggal 8 Desember 2020, terjadi penangkapan terhadap korban atas dugaan tindak pidana penyerangan terhadap angggota kepolisian Aipda Edi yang bertugas mengawal kotak suara pemilu, korban ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polsek Kerkap, kemudian korban diserahkan ke Polres Bengkulu Utara,” jelasnya.
Lanjutnya, sore hari pihak korban masih sempat melihat bapak Sahbudin dalam keadaan sehat saat di rumah tahanan Polres Bengkulu Utara, namun pada keesokan harinya pada tanggal 9 Desember sekitar pukul 09:00 WIN pihak keluarga mendapatkan kabar dari pihak kepolisian bahwa bapak Sahbudin meninggal.
“Jenazah (alm) bapak Sahbudin langsung dibawa ke RS Bayangkara Kota Bengkulu untuk dilakukan otopsi,” cerita Ludiman.
Setibanya pihak keluarga sampai di rumah sakit, kata Ludiman, pihak keluarga pun tidak diperkenankan untuk melihat jenazah tersebut dan bahkan untuk otopsi pihak kepolisian langsung menunjuk RS Bhayangkara tanpa pesetujuan pihak keluarga.
Lebih jauh, tambah Ludi, pada malamnya sekitar pukul 22:00 WIB jenazah sampai kerumah duka di Desa Batu Raja Kecamatan Hulu Palik yang dikawal oleh pihak kepolisian dan pihak kepolisian meminta kepada pihak keluarga agar jenazah segera dikebumikan namun pihak keluarga menolak untuk dikebumikan sebelum melihat apa isi dari dalam kain kapan tersebut apakah memang benar itu bapak Sahbudin atau pohon pihak (keterangan pihak Keluarga), setelah pihak keluarga melihat isi dari dalam kain kapan dan keluarga terkejut melihat bagian tubuh (alm) bapak Sahbudin terdapat memar-memar, mata biru seperti bekas kenal pukul, gigi depan lepas, bagian kepala belakang terdapat lubang dan masuk tiga jari darah masih mengalir ketika dikuburkan dan berbekas dikain kapan.
“Pihak kelurga terkejut dan syok melihat apa yang dialami oleh (alm) bapak Sahbudin dan pihak kelurga menduga bapak Sahbudin meninggal diduga dianiaya didalam sel tahanan Polres Bengkulu Utara,” ungkapnya.
Bahwa terkait hal diatas HMI Cabang Bengkulu menduga ada kasus pelanggaran HAM di rumah tahanan Polres Bengkulu Utara dengan ini HMI Cabang Bengkulu menyatakan sikap:
1. Mendesak Pihak Kepolisian Polres Bengkulu Utara mengungkap peristiwa yang telah terjadi di rumah Tahanan polres Bengkulu Utara yang mengakibatkan bapak Sahbudin meninggal dunia.
2. Mendesak kepolisian Daerah Provinsi Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono segera mengambil sikap untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran HAM (alm) bapak Sahbudin sudah masuk 1 bulan lebih semenjak beliau meninggalnya bapak Sahbudin setransparan dan seakuntabel mungkin.
3. Meminta Pihak RS. Bhayangkara mengeluarkan Hasil Otopsi (alm) bapak sahbudin setransparan mungkin ke muka publik.
4. Meminta pihak Komnas HAM Republik Indonesia untuk segera turun mengawal kasus pelangaran HAM di Provinsi Bengkulu khususnya di daerah korban Bengkulu Utara di kawal sampai tuntas.
5. Mengajak seluruh elemen masyarakat yang ada Provinsi Bengkulu dan seluruh media di Provinsi Bengkulu untuk ikut berpartisipasi dan mengawal kasus pelangaran HAM ini.
(HMI)