Jakarta, beritamerdekaonline.com – Tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, dalam rangka tahap sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ketat.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19.
“Kita lakukan operasi yustisi di dua tempat, yakni di depan RPTRA Krendang dan di sekitaran Jalan Jembatan Besi Tambora,” ujar Kompol Faruk, Senin tadi (18/01/2021).
Hasilnya, kata Faruk, sebanyak 44 orang terjaring lantaran melanggar protokol kesehatan. Rinciannya ada 41 pelanggar dikenakan sanksi sosial, tiga pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 300 ribu.
“Ada juga satu pelanggar kita kenakan sanksi sita KTP,” kata dia.
Kompol Faruk juga menyampaikan, kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi covid-19.
“Tentunya dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” pungkasnya. (ams)