Keberhasilan Pertama di Palas, Polsek Barumun Sita 65,46 Gram Shabu dari TO Pengedar dan Bandar

Padang Lawas. Beritamerdekaonline.com –
Kejadian pertama di Kabupaten Padang Lawas, 65,46 gram Shabu sabu dari Target Operasi Pengedar dan Bandar berhasil di sita Unit Reskrim Polsek Barumun di dua tempat terpisah, kemaren Senin tanggal 11 januari 2021 Pukul 23.15 Wib.

Keberhasilan ini bermula dari penangkapan KSL (24) warga Lingkungan II Kelurahan Pasar Sibuhuan berhasil di tangkap depan rumah kos kosan yang di tempati saudari Lisna di Lingkungan VI Kel Pasar Sibuhuan Kec Barumun Padang Lawas dimana saat itu dari dalam busa Helm hitam merk hiu helmet ditemukan 1(satu) Plastik Klip Transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 10,42 gram dan Uang tunai Rp. 880.000,-(Delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).

Hal demikian dijelaskan Kapolres Padang Lawas AKBP Jarot YA. SIK melalui Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin SE kepada Beritamerdekaonline.com sambil menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan tangkapan KSL sehingga Unit Reskrim Yang langsung di pimpim Kapolsek Barumun setelah mendapatkan izin sekira pukul 01.30 Wib langsung brangkat menuju lokasi kedua di Kecamatan Hutaraja Tinggi.

Setibanya di Desa Sibodak Jae Unit Reskrim Polsek Barumun di dampingi Kepala Desa H. Ibnu M Lubis, mendatangi bangunan rumah milik Ali Rotong dan dikarenakan pemilik tidak mau membuka pintu rumahnya walaupun telah dikatakan Polisi yang datang, sehingga pintu bagian depan didobrak dan terbuka, dalam rumah personil milihat Ali Rotong bersama temannya setelah ditanyai bernama Jhon Efendi warga Lubu Bunut Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas, dalam posisi duduk dilantai ruang kamar tidur keduanya langsung ditangkap. Jelas Miptahuddin.

Personil kemudian melakukan penyisiran disekitar bangunan rumah tersebut , tepatnya dilokasi sumur rumah samping dapur Brigadir Ismail Hasibuan dan Brigadir Dusky Siregar melihat adanya sisa sisa diduga sabu pada papan penutup lubang sumur, setelah dibuka penutupnya dengan menggunakan senter melihat kedalam lubang sumur dan ternyata diatas air sumur dilihat adanya beberapa bungkus pelastik bening mengambang diduga berisikan sabu,

Selanjutya saudara Ali Rotong dibawa kearah sumur untuk menyaksikan dan dipertanyakan kepadanya siapa orang yang telah memasukkan sabu dimaksud kedalam lubang sumur, dan dia mengakui dengan jelas bahwa dialah yg memasukkan bungkusan pelastik bening berisikan shabu sabu serta timbangan digital dimaksud kedalam sumur rumahnya.

Sekira pukul 05.00 Wib setelah diangkat keatas Shabu sabu berjumlah 11(sebelas) bungkus atau sebanyak 55,02 gram dan 1(satu) buah kotak HP merek i9Pro berisakan barang barang dimaksud dan uang kontan Rp. 150.000.-( seratus lima puluh ribu rupiah) berjasil diamankan .

Selanjutya tersangka MAH alias Ali Rotong dan
tersangka JE alias Jhon Efendi berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Polisi Polsek Barumun Polres Padang Lawas guna utk dilakukan proses hukum selanjutnya. Pungkas Kapolsek Miptahuddin. (Bonardon).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *