Kuasa Hukum Mempertanyakan Perkembangan Penyelesaian Laporan Kasus Pelapor di Polres Maluku Tengah

Maluku Tengah, Beritamerdekaonline.com – Kuasa Hukum dari pelapor inisial (AW) terkait dengan perkembangan kasus laporan pelapor tentang dugaan penipuan dan penggelapan terhadap pihak tergugat inisial (NF) mempertanyakannya di Polres Maluku Tengah hari ini (23/01) melalui penyidik reskrim Polres. Sabtu (23/01/2021).

Pantauan awak media langsung melalui kuasa hukum pelapor, Rahmawaty Silawane,SH mengatakan, “Kami mempertanyakan perkembangan laporan kasus pelapor inisial (AW) ke Polres, yang sudah sekian bulan lamanya berjalan melalui penyidiknya, alhasil belum ada titik terang. Bahkan, kami menduga ada unsur kesengajaan untuk memperlambat penanganan kasus ini dengan alasan saksi berada di luar negeri, padahal keterangan saksi bisa dilakukan melalui virtual.”

Rahmawaty menambahkan, kami dijanjikan tadi oleh penyidiknya di Polres yang menangani kasus ini bahwa akan dikasih jawaban nanti pada hari Senin (25/01) besok ini, terkait dengan akan dilakukannya melalui virtual. Padahal, kalau dilihat sesuai dengan UU No.13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dan yurisprudensi, mendukung akan hal ini. (SS)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *