Kerinci, Beritamerdekaonline.com – Hardial Dinudin Mantan PJS Kades Baru Kubang Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi yang dilaporkan ke Polres Kerinci terkait dugaan penyelewengan Dana Desa oleh Anggota BPD Desa Baru Kubang Senin 04/01/2020.
Dijelaskannya bahwa masyarakat mengetahui bahwa di Desa Baru Kubang terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan desa khususnya Tahun Anggaran 2020.
Sementara mantan kades pjs di temui di ruang kerja nya sebagai ASN di kabupatenkerinci kemaren ,yang juga sebagai kepsek .mengatapkan saya siap menerima apa yang saya perbuatkan
“ini didukung adanya fakta dan informasi serta kondisi dilapangan” ungkapnya.
Dirincikannya bahwa mantan PJ Kepala Desa Baru Kubang atas nama Hardial Dinudin tidak memberi akses informasi kepada anggota BPD mengenai pendapatan dan realisasi anggaran desa Tahun 2020. Hal ini terbukti bahwa dalam menjalankan perintah undang-undang tentang tugas dan fungsi BPD, anggota BPD sudah berusaha berulang kali baik resmi maupun pribadi meminta kejelasan tentang anggaran desa termasuk untuk mendapatkan APBDes, namun tidak diindahkan sampai saat ini,
Sementara informasi dari pelapor dan masyarakat besok mantan pjs kades ds br kubang akan di panggil pihak polres kerinci.ucapnya pada koran tabloid inspirasi.
Kemudian Adanya mutasi secara sepihak yang dilakukan oleh mantan PJ Kepala Desa Baru Kubang Hardial Dinudin terhadap Bendahara desa atas nama Afrizal akibat dari ketidak sepahaman.
Karena bendahara desa dipaksakan untuk menendatangani cek kosong untuk pencairan dana desa.
Sejauh ini pihak ,pemdes,inspektorat belum juga memproses Mantan kades Pj Desa kubang
Terpisah kasi Intel sumarsono di konfirwasi melalui whatsapp mengatakan, “Lg koordinasi dg APIP”, (Hps)