Stares Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap 2 Pemuda Diduga Memiliki Sabu

TEBINGTINGGI, BMOnline – Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap 2 orang diduga pemilik dan pengguna narkotika jenis sabu, Senin malam (18/01/2021) sekira pukul 22.00 WIB, di Kampung Semut Jalan Badak, Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Penangkapan yang dilakuka personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dipimpin Kanit 1 Ipda Fernando F. Sitepu melakukan penangkapan terhadap para pelaku atas nama Zulheri alias Juler (33) warga Jalan Air Kijang Kel. Nan Tujuah, Kec. Palupuh Kab. Agam Sumatera Barat dan Muhammad Wahyudi alias Boy (25) warga Jalan Bukit Kubu Lingk I Kel. Rantau Laban, Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi, yang saat itu berada di dalam rumah, dan dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti, 1 kotak rokok merk Gudang Garam berisi 5 bungkus plastik kecil klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,72 gram,Handphone Android Merk Oppo Warna Biru, 5 plastik klip kosong dan uang tunai Rp 290.000,”sebut Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan,SH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jesua Nainggolan,Selasa (19/01/2021)

Waktu dilakukan pemeriksaan lanjut Kasubbag, ditemukan satu kotak rokok merk Gudang Garam berisi 5 bungkus plastik kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut, dan Pasal yang dipersangkakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dr UU no. 35  Tahun 2009 tentang narkotika. Diancam hukuman diatas 5 tahun,” jelasnya Kasubbag. (DODI ANTONI)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *