Padang Lawas, Beritamerdekaonline.com – Adanya dugaan pungli Dana Siltap Rp. 2 juta Perdesa dan biaya pembuatan LPJ Tahun Anggaran (TA) 2020 mencapai Rp. 18 juta Perdesa yang dilakukan Camat Kecamatan Sosa mendapat kecaman keras dari Ketua Demisioner Pengurus Cabang Persatuan Mahasiswa Islam (PC. PMII) Muhammad Isron Hasibuan.
Kecaman, agar pihak Inspektorat Kabupaten Padang Lawas menseriusi permasalahan adanya dugaan pungli yang dilakukan Camat Kecamatan Sosa “AD ” terhadap para Kepala kepala Desa se Kecamatan Sosa (16 Desa ) di sampaikannya kepada Beritamerdekaonlinecom Senin, 15/2 di Sibuhuan.
Dikatakan Isron, adanya dugaan praktik pungli tersebut tentu telah melanggar Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) kepada pelaku di kenakan Pasal 368 dan Pasal 423. Pasal 368 ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 423 ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya enam tahun, agar masalah tersebut tidak menjadi bahan gunjingan bagi masyarakat maupun para Kepala Desa, saya mintak pihak Inspektorat Kabupaten Padang Lawas segera menseriusi penanganannya.
” Bila ditemukan adanya kebenaran indikasi dugaan pungli dana siltap tersebut pihak Inspektorat harus mengambil tindakan tegas,”
“Seperti kita ketahui, minggu lalu Kamis (11/2) pihak AMPERA mengadakan Aksi menyampaikan
Beberapa poin pernyataan sikap yang antara lain memintak Bupati Kabupaten Padang Lawas agar mencopot jabatan Camat AD karena diduga menyalah gunakan jabatannya melakukan pungli dana siltap hingga Rp. 2 juta per Desa, disamping itu Camat juga diduga telah mengintruksikan kepada Kepala Desa se Kecamatan Sosa agar pembuatan LPJ TA 2020 dengan patokan Rp. 18 juta perdesa, tentu hal ini tidak sesuai ketentuan Undang undang, sebelumnya, kami telah melakukan klaripikasi kepada pihak korban disetiap Desa kata Aliaman selaku pimpinan aksi saat itu. Jelas Isron.
Kepala Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Harjusli Fahri Siregar ketika hendak di konfirmasi melalui Telpon Chattingan Nomor WhatsAppnya
0822-9409-56xx terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan Camat Kecamatan Sosa bersama kroninya, hingga berita ini di muat belum kita dapat keterangan maupun jawaban.(Bonardon).