Polantas Aceh Utara Hentikan Pengendara Vario, Sebungkus Ganja diamankan

Foto: personil Polantas Aceh Utara memperlihatkan tersangka dan barang bukti

Lhoksukon, beritamerdekaonline.com – Personel Satuan lalu lintas Polres Aceh Utara, menghentikan pengendara saat mengatur lalu lintas di perempatan kota lhoksukon tidak menggunakan helm dan tak memiliki plat nomor.

Melihat gerak gerik pelaku mencurigakan, satlantas lakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor Vario dan mendapatkan sebungkus yang diduga Ganja. Jumat (12/2/2021)

Dua pria, Hus (40) warga Gampong Teungoh dan S (34) warga Gampong Babah Buloh, kecamatan Sawang.

Informasi dihimpun tribratanews, Tersangka Hus merupakan residivis kasus yang sama, dirinya baru dibebaskan dari Lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur, empat bulan lalu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Lantas Iptu Adek Taufik menyampaikan, kronologis penangkapan yang pihaknya lakukan berawal ketika pihaknya menghentikan kendaraan pelaku yang melaju dari arah medan sebab tidak memakai helm dan tak menggunakan pelat nomor.

“Saat didekati petugas, tersangka Hus terlihat mengeluarkan sesuatu dari saku celananya dan menyerahkannya pada S, karena gerak gerik yang mencurigakan petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati sebungkus daun ganja di saku celana S,” ujar Iptu Adek Taufik.

Iptu Adek Taufik menambahkan, pihaknya kemudian memboyong kedua tersangka tersebut ke Polsek Aceh Utara bersama sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat dan daun ganja seberat 11,05 gram.

“Kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Pihak Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : Zulkifli

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *