Kerinci, BMon – Berita Merdeka Online – Mansurdin oknum mantan Kepala Desa Koto Tebat Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci yang diduga lari dengan membawa sejumlah uang dana desa.
Kasus ini sudah pernah dilaporkan Ke polres Kerinci oleh LSM GASAK dibulan Maret tahun 2020 dengan Nomor laporan 41/LSM-GASAK/III/2020, hampir 1 tahun masalah ini tidak kunjung selesai, dan seakan-akan pihak inspektorat tutup mata dengan masalah tersebut.
Saat dikonfirmasi penyidik polres kerinci mengatakan ” iya, sudah pernah dikirim surat panggilan 2 kali kemantan kades tetapi mantan kades tidak ada memenuhi panggilan kepolisian dan saya sudah memanggil sekdes dan kaur keuangan sudah saya minta keterangan, menurut informasi yang saya dapat mantan kades sudah lari”.
Lanjut penyidik menjelaskan, sebelum kami mengirim surat pemanggilan terhadap mantan kades, laporan ke polres kerinci sudah ditindak lanjuti dengan memanggil beberapa pihak untuk menentukan kerugian pengguna add dan dd, kami masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat kabupaten kerinci dan kami sudah mengirimkan surat ke inspektorat beberapa kali di tahun 2020 dan 2021 namun sampai saat ini pihak penyidik polres kerinci belum menerima LHP sebagai bahan penyelidikan dan kami berharap pihak inspektorat mengirimkan secepatnya guna ingin memeriksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian”. Jelas penyidik
Beberapa pekan lalu, anggota LSM GASAK pernah menanyakan hal ini kepada kepala irban 1 (Asril), asril mengatakan “kalo masalah itu kami sudah kasih tau ke inspektur, coba tanya saja ke inspektur atau sekretaris”. Katanya
Saat dikonfirmasi melalui ponselnya, sekretaris inspektorat dalam keadaan sakit, ia hanya menyebutkan langsung saja sama kabag evaluasi.
Saat itu tim media ingin mengkonfirmasi ulang ke kabag inspektorat kabupaten kerinci dan menanyakan kepada staff kantor yang ada, staff mengatakan ” kabag kami sudah mengundurkan diri buk, kalau masalah itu saya tidak ada wewenang untuk bicara, tunggu saja kabag yang baru dilantik, atau tunggu saja inspektur pulang dari dinas luar, saat diminta no hp inspektur ia menjawab maaf tidak ada buk”. Ungkap staff inspektorat
Sebelumya awak media pernah ingin konfirmasi langsung dengan mantan kades (mansurdin), berawal dari adanya temuan, mengenai banyaknya dugaan kejanggalan dalam pembangunan desa yang masyarakat nilai selama pemerintahan Mansurdin hanya proyek yang bangun itu-itu saja dibuat tiap tahun, dan malah masyarakat tidak tau Kantor desa mereka dimana, setelah ada Pjs barulah ada Kantor desa yang nampak dimata masyarakat.
Sekdes Koto Tebat (Ahmadi) saat dikonfirmasi awak media mengatakan ” tidak tau menau tentang mantan kades berada dimana, hanya saja dia mengatakan, SPJ kami saja belum selesai buk dari tahun 2019, gara-gara ini kami terkendala pencairan gaji staff sudah 1 tahun ini karena tidak bisa cairkan ADD.
Terpisah, Direktur LSM Gasak (Edi Satria) menanggapi hal ini tanggapanya justru mengkritisi kinerja Inspektorat Kerinci yang dinilai lamban menyikapi, alih-alih menunggu adanya laporan barulah bertindak lalu laporan itu dibiarkan seakan-akan tidak peduli dengan oknum yang diduga kabur yang belum menyelesaikan masalah.
Edi menuturkan, Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
Sehingga, dalam melakukan pengawasan Inspektorat tidak harus menunggu adanya laporan masuk ruang kerja baru bertindak, “Kalau begitu sudah salah kaprah namanya dan dari informasi bagi yang saya dapat dari beberapa kades Untuk menutup temuan, diduga Kades dimintai sejumlah uang dg nilai yg beragam oleh pihak inspektorat agar pengurusan SPJ lancar,” tuturnya
Menurut Edi satria mengatakan, Inspektorat berwenang dalam menyusun perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan, dan pembinaan terhadap jabatan fungsional, “Jadi sudah tugas Inspektorat melakukan pengawasan dan pemeriksaan, apalagi sudah dipublikasikan di media, seharusnya inspektorat cepat menyikapinya bukan malah diam saja apa lagi pihak kepolisian sudah resmi mengumumkan surat ke inspektorat untuk meminta laporan agar ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Hps)