Hakim Majelis Pengadilan Negeri Masohi Dan Anggota Panitera Bersama Kuasa Hukum Penggugat Dengan Tergugat Meninjau Objek Langsung

Foto Istimewa

Maluku Tengah, BMon – Berita Merdeka OnlinePada hari ini Rabu (03/03/21) Hakim Majelis dan Panitera bersama-sama dengan pihak penggugat dan tergugat serta warga terdampak hadir di lokasi objek sengketa tersebut, dengan nomor gugatan perkara : 35/pdt.G/2020/PN.Msh.

Berdasarkan pantauan awak media langsung dilapangan terhadap Hakim Majelis, Agus. A.,mengatakan ” Tujuan kami datang kesini (objek sengketa ini) untuk memastikan ini gugatan adalah dalil penggugat terkait dengan adanya pembangunan pasar diatas akan rumah penggugat, begitu toh…ya ,namun sebelum kita lanjut kita sepakati dulu ya…oleh penggugat, ini letaknya ya…dimana ini namanya pak.”

“Jalan Lintas Seram, ini Desa Tehoru, Kecamatan Tehoru,”jawab kuasa hukum penggugat.

“Dari pihak tergugat luasnya ini berapa dan dimana batas-batas arah mata angin/barat,timur,utara dan selatan,”tanya hakim majelis kepada kuasa tergugat.

“Ada semua didalam duplik jawaban tergugat, pak”,jawab kuasa hukum tergugat kepada hakim majelis.

“Sejak kapan dibangun pasar ini dan luas objek atau batas-batas arah mata angin (timur,barat,utara dan selatan),”tanya hakim majelis ke kuasa penggugat.

“Sejak dibangun sekitar tahun 2017 dan adapun batas-batas arah mata anginnya ada di dalam replik penggugat,pak,”jawab kuasa penggugat kepada hakim majelis.

“Benar, terkait batas-batasnya sudah ada di dalam replik penggugat,”ungkap tuan tanah objek pasar.

“Kami menanyakan semua ini untuk memastikan batas-batas kepada penggugat dan jawaban hasilnya sama dengan jawaban tergugat,”jawab hakim majelis.

“Kepada penggugat,objek ini belum sama sekali dihuni, sebelum dibangun tanah ini bentuknya apa,” tanya hakim majelis.

“Tanah kering,”jawab kuasa penggugat.

“Asal-usul tanah kepada penggugat dan siapa punya,”tanya hakim majelis.

“Tanah kami, diperoleh dari turun-temurun dari bapak Zainudin Hatapayo,”ungkap ahli waris tuan tanah.

“Itu semua satu moyang ya, satu asal,”lanjut hakim majelis.

“Ke kuasa tergugat terkait dengan keberadaan tanah,”tanya hakim majelis kepada kuasa tergugat.

“Dari sini (objek ini) garis pantai, pak dan dibawahnya air laut,” jawab kuasa tergugat ke hakim majelis.

“Dikuasai dorang warga, gak apa-apa nanti dibuktikan dipersidangan nanti toh,”lanjut hakim majelis ke kuasa tergugat.

“Sebelum diakhiri, ada yang disampaikan oleh penggugat dan belum pernah ditempati ruko ini,ya,”tanya hakim majelis.

“Belum ada pak,”jawab kuasa penggugat dan warga terdampak.

“Awalnya mereka punya tanah, terus dijual kepada kami dan kami bikin rumah jualan, kemudian Negeri/Desa perintah bongkar mau dibangun pasar ini,”ungkap warga terdampak.

“Sebelum dibangun pasar ini, ada apa dulu disini,”tanya hakim majelis ke warga terdampak.

“Ada rumah (rumah panggung,permanen dan semi permanen),”jawab warga terdampak.

“Nanti di pengadilan ya, baru dijelaskan sama pengacaranya terkait pembuktiannya ya,”ungkap hakim majelis.

“Kita belum bisa menetapkan sita jaminan dan selama belum ada keputusan sita jaminan dari pengadilan. Intinya disini siapa yang menang dan yang kalah, itu semua nanti di pengadilan. Jadi objek ini kita sama-sama saling pahami bahwa masih sengketa, tidak bisa dulu ada kegiatan, ya. Ini kan ada tanda larangannya. Jadi tidak bisa dulu beraktifitas untuk melakukan kegiatan disini,ya..Kita sama-sama awasi, jangan sampai kita melawan hukum,”lanjut ungkap hakim majelis kepada penggugat dan tergugat.

“Objek ini garis pantai, dibawahnya air laut,”ujar kepala pemerintahan negeri Tehoru.

“Itu sudah dijelaskan tadi dari kuasa tergugat bahwa objek ini, garis pantai dibawanya air laut. Itu semua nanti di persidangan baru didalilkan, kumpulkan bukti-buktinya saja ya, baik itu bukti saksi atau bukti surat supaya sama-sama berimbang toh..silahkan buktikan di pengadilan dan perkara ini sudah diserahkan ke pengadilan dan kepada masyarakat disini, KPN (bapa raja) juga. Yang pastinya ini masalah komunikasi saja, kita sama-sama menahan diri menunggu putusannya. Tolong komunikasikan, alangkah baiknya ! Karena ini untuk kepentingan umum dimusyawarahkan sebelum jatuh putusan,” tutur hakim majelis.

“Kami berharap musyawarah untuk mencapai mufakat, kami tunggu masukan, komunikasi dan diskusi antara pihak penggugat dan tergugat untuk dimusyawarahkan, karena ini untuk kepentingan umum asas mnfaatnya, jadi kami nanti bisa jatuhkan putusan perdamaian antara kedua belah pihak, sebelum dijatuhkan putusan, jika ada itu perdamaian, ya,”lanjut hakim majelis.

“Kami berharap semoga ada titik perdamaian, karena kami itu selalu saja mau berdamai dari sejak awal melalui mediasi, akan tetapi pihak tergugat tidak ada respon untuk bagaimana kita sama-sama saling berdiskusikan kasus ini dengan baik, ini kan hanya masalah komunikasi saja “ujar kuasa penggugat.

“Iya, berdamai itu tidak ada kalah atau menang, dua-duanya menang. Upaya hukum Kasasi, banding dan lain-lain, itu semua akan menghabiskan anggaran saja, yang mana tidak mencapai tujuan yang diinginkan kedua belah pihak dan tidak mensejahterakan masyarakatnya, ya, jadi sekali lagi coba dilakukan komunikasi yang baik antara kedua belah pihak penggugat dan tergugat ,”tutup hakim majelis.

Editor : Syahrul

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *