Lapas Muara Teweh Jalin MoU Bantuan Hukum dengan LBH Pijar Barito

Ket foto , MOU Kalapas dan Ketua LBH Pijar Barito

Barito Utara, BMon – Berita Merdeka Online Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh kembali menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Barito

Kerjasama tersebut dijalin guna meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya bidang hukum yang berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Penandatangan nota kesepahaman atau MoU dilakukan oleh Kalapas Muarateweh, Akhmad Herriansyah (pihak I) dan Kotdin Manik SH ketua LBH Pijar Barito ( pihak II) di ruang kerja Kalapas Muara Teweh, pada Sabtu 06 Maret 2020.

Penandatanganan Mou Kalapas dan ketua LBH Pijar Barito tersebut disaksikan langsung oleh Kasubsi Registrasi Lapas Muara Teweh, M. Taufik Rinaldy dan advokat dari LBH Pijar Barito.

Kotdin Manik mengatakan pada Bmol sebelum dilakukan penandatanganan, Kalapas Muara Teweh, Herri menyampaikan bahwa saat ini Lapas Muara Teweh dihuni oleh 335 orang warga binaan yang sebagian besar terdiri dari warga Barito Utara dan warga Murung Raya. “Sebagian besar warga binaan kami ini berasal dari warga yang kurang mampu, maka dari itu kami menggandeng LBH Pijar Barito untuk memberikan rasa keadilan dibidang hukum khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berupa Penyuluhan, Sosialisasi dan Konsultasi serta Bantuan Hukum termasuk juga tahanan,”.

“Pelayanan berupa pendampingan dan konseling hukum tersebut sejalan dengan program Lapas Muara Teweh yang saat ini sedang membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dimana pelayanan hukum yang diberikan ini dilakukan secara gratis tanpa adanya pungutan,” jelas Herri.

Ketua LBH Pijar Barito, Kotdin Manik sangat mengapresiasi bisa bekerja sama dengan Lapas Muara Teweh terutama membantu warga binaan yang membutuhkan Peyuluhan, Sosialisasi, Konsultasi dan Bantuan Hukum. “Sesuai UU RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum bahwa sangat jelas seluruh warga Indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum, bahkan bagi yang kurang mampu pun bisa memperoleh bantuan hukum secara gratis, tapi dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Kotdin berharap, ” nantinya keberadaan LBH Pijar Barito dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat khususnya warga binaan Lapas Muara Teweh,”. (carli)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *