Jakarta, beritamerdekaonline.com – Melalui Kasubdit II – Ditreskrimsus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada ratusan ribu lembar dollar Amerika uang palsu yang mirip dengan dollar asli.
Menurut Yusri, para pembeli uang Palsu (Upal:red) dollar yang beredar cukup banyak, ada 540 ribu lembar yang sudah diedarkan,” kata Kombes Yusri, di gedung Satya Haprabu, Ditkreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, rabu tadi (10/03/2021).
Hal ini, kata Yusri, kalau di rupiahkan selama 3 tahun lebih bermain sejak 2018 mencapai miliaranrupiah.
“Dari pengakuan awal, sebanyak 540 ribu dollar Amerika dan perlembarnya 100 dolar/lembar. Kalau dirupiahkan sekitar 77, 78 miliar yang sudah dijual keluar,” kata Yusri.
Adapun barang bukti yang tertangkap ada 1000 lembar dollar. “Kalau dirupiahkan senilai 1,4 miliar barang bukti yang kita amankan,” jelasnya.
Pelaku Pengedar Dollar Palsu
Menurut pengakuannya, masih kata Yusri pelaku pertama bermain uang dollar palsu sejak tahun 2018.
Kata Yusri, pelaku inisial SUL (57) dia sebagai pengedar dollar tersebut. Kedua inisial IS pengedar juga. “Ketiga pelaku HS (50) dia yang mencetak uang palsu dan juga penjual dan merangkap sebagai pemodal, jadi otak pelaku adalah HS, sementara inisial AD membantu tersangka HS mencetaknya, ” kata Akpol 91 ini.
Diduga juga, master uang palsu ada dan masih dipegang oleh HS. “HS juga belajarnya dari otodidak, menurut pengakuannya, dan ini masih kami dalami,” pungkas Yusri.
Namun, kata Yusri, hasil cetakan uang palsu ini kelihatan cukup bagus. “Kalau kita infrared bisa kelihatan seperti asli dan memggunakan alat biasa dan dia belajar dari google dan medsos,” tandasnya.
Kelebihan hasilnya cukup bagus kalau kita infrared bisa keliatan spt asli padahal yang digunakan alat biasa dan cuma belajar otodidak dari google dan medsos.
Pelaku sebulan bisa mengedarkan 15 ribu lembar. “Berarti 15 ribu dikali 100 dollar berarti 1,5 juta dollar yang per seribunya dia jual tujuh juta rupiah,” ujarnya.
Yusri menilai para pembeli dollar palsu sudah beredar cukup banyak. “Kami sudah berkoordinasi dengan kedubes Amerika, untuk pembanding keaslian dollar tersebut,”tambahnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota Besar (Kapoltabes) Surabaya membekuk dua warga asal Bali yang menukar uang dollar Amerika palsu di salah satu bank setempat.
Tindakan pemalsuan uang ini dikenakan sanksi pasal 244 dan pasal 245 KUHP Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan 15 tahun kurungan. (ams)