ENDE, BMon – Berita Merdeka Online – Nasib naas menimpa seorang siswi Kelas 3 SMA di Kota Ende. Ia diduga diperkosa oleh Ayah kandungnya sendiri berinisial MH, pada tahun 2020 lalu.
Berdasarkan informasi yang diterima Media ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Ende menerangkan bahwa kejadian tersebut baru terbongkar saat korban melaporkan peristiwa itu kepada pacarnya yang kemudian diteruskan lagi ke ibu korban.
Ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Ende. Alhasil, pelaku MH yang merupakan Ayah kandung korban ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Ende pun langsung memanggil sejumlah saksi dan membawa korban untuk divisum.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yohanes Suhardi, MH telah melakukan perbuatan bejat kepada puteri kandungnya itu sebanyak 5 kali sejak tahun 2020, namun baru diketahui belakangan ini.
Suhardi menyebut, kejadian pertama dilakukan pada Bulan Juli di rumah sepupu pelaku. Sedangkan kejadian kedua, dilakukan pada Juli 2020 juga, namun tempatnya di rumah kediaman mertua pelaku di Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, NTT.
Kejadian ketiga kata dia, dilakukan pada Bulan September 2020. Sementara kejadian keempat dan kelima dilakukan pada Januari 2021, yang dilakukan di tempat yang sama.
“Kejadian yang kedua sampai yang kelima berlangsung di tempat yang sama, hanya waktunya berbeda,” kata Suhardi kepada awak media, Jumat (2/4/2021).
Suhardi juga menerangkan, pada saat melakukan aksi bejatnya itu sang Ayah MH kerap menutup korban dengan bantal hingga tak berdaya.
Saat ketahuan, kata Suhardi, pelaku MH sempat ingin bunuh diri dengan cara minum obat. Namun, upaya pelaku tidak berhasil karena sempat mendapat pertolongan dari rumah sakit.
Pelaku pun akhirnya dibawa ke Polres Ende dan langsung dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara karena dikenakan pasal 81 ayat 1,2,3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak menjadi UU,” pungkas Suhardi. (BD)