banner 1028x90

771 Plat Merah di Bengkulu Utara Tunggak Pajak

Foto : dok WA Jurnalis Beritamerdekaonline.com (Istimewa)

ARGA MAKMUR, Beritamerdekaonline.com – Sat Lantas Polres Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu mencatat dari 1.461 kendaraan Dinas (Randis) menunggak pajak sekitar 771 kendaraan di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU).

Menyikapi hal tersebut, Sat Lantas Polres BU menghimbau seluruh OPD Pemkab BU agar dapat membayarkan pajak Randis tersebut.

Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto melalui Kasat Lantas Polres BU AKP Perdhana Mahardika yang disampaikan Kanit Regident Sat Lantas Polres BU Ipda Freddy Simaremare saat di konfirmasi melalui WhatsApp kemarin (17/07/2021) mengimbau Pemkab BU segera melunasi tunggakkan pajak tersebut.

“ kami himbau Pemkab BU dapat segera melakukan pelunasan pajak kendaraan dinas yang saat ini banyak menunggak.”imbaunya.

Kanit Reg Ident menjelaskan, sesuai dengan SK Gubernur Bengkulu Nomor : P.408.BPKD tahun 2020 perihal pembebasan denda pajak kendaraan milik pemerintah dalam wilayah provinsi Bengkulu, sejak 4 Januari 2021 hingga 31 Juli 2021 harus segera dilakukan.

“ Imbauan ini kita lakukan sesuai dengan SK Gubernur perihal dengan pembebasan denda pajak, yang berakhir pada 31 Juli 2021 mendatang.” Jelasnya.

Kanit Reg Ident menegaskan apabila hal ini tidak dapat segera dilakukan, Polres segera mengambil tindakkan tegas. Dengan menindak kendaraan dinas yang masih beroperasi. (Zainal abidin)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics