JS (40) Diamankan Polsek Pulau Raja Karena Tembak Ibu Kandung Pakai Senapan Angin

Pelaku Penembakan Berinisial JS (40) Warga Dusun IV, Desa Alang Bon Bon, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.

ASAHAN, Beritamerdekonline.com – Polsek Pulau Raja Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan seorang pelaku penembakan berinisial JS (40) Laki-laki yang merupakan warga Dusun IV (empat) Desa Alang Bonbon Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan.

Ia ditangkap, kerena melakukan penembakan dengan menggunakan senapan angin yang mengakibatkan satu orang korban terluka yaitu ibu kandungnya sendiri, tepatnya di Perkebunan kelapa sawit Dusun VI (enam) Desa Alang Bonbon Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan,” kata Kapolsek Pulau Raja, AKP Mara Lidang Harahap SH ke awak Media, Sabtu (25/09/2021).

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, bahwa pada hari Jumat sekira pukul 13.30 WIB, korban berinisial RM (ibu kandung pelaku) sedang mencari berondolan buah kelapa sawit di Dusun VI (enam), saat itu korban mengumpuli berondolan buah kelapa sawit, tiba-tiba korban mendengar bunyi suara seperti letusan tembakan senjata api, dan waktu yang bersamaan korban merasa sakit dipunggung belakang sebelah kiri.

“Kemudian korban meraba punggungnya dan melihat sudah mengeluarkan darah dan langsung lemas dan terjatuh telungkup ke tanah,” terangnya.

Mendengar informasi tersebut, kami langsung menuju lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), selanjutnya 2 Jam setelah kejadian, kami berhasil mengamankan JS dan membawa Barang Bukti (BB) berupa I (satu) Unit Senapan angin ke Polsek Pulau Raja guna proses penyidikan,” tambah Kapolsek.

Selain itu Kapolsek juga menyebutkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku kita kenakan
Pasal 360 KUHPidana Yo Pasal 1 Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senpi, dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara.

Sementara Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK , MH menyikapi hal tersebut, mengimbau agar masyarakat yang memiliki senapan angin lebih berhati-hati dalam menggunakannya, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.

“Seluruh pemilik senapan angin harus mengurus perizinan sesuai ketentuan, menggunakan senapan angin sesuai ketentuan, demikian pula dengan pemeliharaan dan penyimpanan juga harus benar,” tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, bagi masyarakat yang ingin atau akan melakukan pengurusan izin kepemilikan senapan angin dapat menghubungi Satuan Intelkam Polres Asahan.

“Setiap kepemilikan senapan angin tanpa izin, maka dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” cetus Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Asahan. (DODI ANTONI)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *