Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Sebagai wujud komitmen kawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Kopri PB PMII pada pagi ini (10/09) audiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI khususnya dengan Ketua Panja Willy Aditya.
Audiensi ini diinisiasi bidang advokasi dan kebijakan publik Kopri PB PMII ini juga dihadiri oleh jajaran Panja lainnya. Ketua Kopri PB PMII Maya Muizatil Lutfillah, dalam sambutan audiensi pagi ini menyampaikan bahwa Kopri PB PMII siap bersinergi bersama pemerintah untuk kawal RUU PKS.
“Kopri PB PMII memberi apresiasi yang sangat besar kepada Baleg khususnya Panja RUU PK, karena sudah memberi kesempatan untuk audiensi, dimana perjalanan RUU PKS ini sudah sangat panjang. Maka, untuk segera mengesahkan RUU ini Kopri PB PMII siap untuk bersinergi dengan pemerintah dan siap kawal sampai legal,” ucap Maya saat menyampaikan sambutan via zoom.
“Dengan keresahan-keresahan yang muncul dalam benak masyarakat, terkait tidak kunjung disahkan nya RUU PKS ini, beberapa poin yang disampaikan oleh pengurus Kopri PB PMII adalah mengapa RUU ini sangat alot untuk disahkan,” tambahnya.
Kemudian dari pihak Panja melalui perwakilannya menerangkan alur dari perundang-undangan untuk bisa di sahkan. “Bahwasannya perjalanan RUU PKS ini sudah masuk sejak tahun 2016, kemudian tahun 2019 masuk prolegnas, melalui Komisi VIII RUU PKS ini sudah melalui rapat dengar pendapat sebanyak lima kali, namun karena ada pro dan kontra tahun 2020 belum juga menemui titik terang.
Dengan munculnya usulan draft baru pada sesi rapat pleno pada 30 agustus lalu, juga memunculkan berbagai respon warga. Karena dari judul yang berubah dan ada 85 pasal hilang. Oleh karena itu, dalam penyamapaian tuntutannya Kopri PB PMII memberikan beberapa poin tuntutan antara lain:
1. Mendesak pemerintah khsususnya Komisi VIII DPR untuk serius dan cepat tanggap dalam pengambilan keputusan
segera sah kan RUU PKS
2. Mendesak untuk keterbukaan informasi terkait perkembangan RUU PKS untuk mengikut sertakan perwakilan
Organisasi Kepemudaan (OKP) dalam sidang yang dilakukan
3. Mendesak para anggota Dewan yang terlibat untuk mengkaji lebih dalam terkait RUU PKS agar tidak termakan
isu hoax
4. Menengaskan substansi dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini harus berpihak pada
penyintas dengan mengedepankan perlindungan serta pemulihan.
5. Perlindungan terhadap disabilitas harus menjadi perhatian dengan memasukan dalam pemberatan sanksi
6. Mengembalikan kata “pemerkosaan” kembali dalam rancangan uu tpk dari pemaksaan hubungan seksual.
Sebagai bentuk komitmen dan konsisten dalam pengawalan RUU PKS ini, Kopri PB PMII akan terus menyuarakan apa-apa yang menjadi keresahan masyarakat dan akan terus mengawal sampai legal.
“Wujud nyata gerakan Kopri PB PMII dalam mengawal RUU PKS ini, akan terus di suarakan dan gerakan kawal sampai legal ini akan dilakukan secara masif oleh kader Kopri yang ada di seluruh Indonesia, maka dari itu besar harapan pasca audiensi pada hari ini dengan Panja Baleg DPR RI untuk benar-benar memegang komitmen dukungannya dalam mengesahkan RUU PKS,” ucap Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik Kopri PB PMII Ning.
Sampai pada penghujung audiensi, Kopri PB PMII memberikan sebuah kertas dan narasi komitmen bersama untuk ditandatangani dengan ketua Panja, namun yang bersangkutan tidak berkenan untuk menandatanganinya.
Selain beberapa pengurus Kopri PB PMII yang ikut hadir dalam audiensi tersebut, hadir juga secara virtual seluruh kader Kopri yang ada di Indonesia. Terlihat sejumlah 200an peserta ikut menyimak secara virtual jalannya audiensi bersama Baleg. (PM11)