REMBANG, Beritamerdekaonline.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rembang Polda Jawa Tengah berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi yang diadukan oleh korban bernama Frans Neolaka, yang merupakan direktur PT. SSGM tentang penyerobotan tanah dan melakukan pencurian terhadap hasil tambang.
“Dengan adanya laporan tersebut, kami Satreskrim Polres Rembang beserta tim melaksanakan olah TKP di lokasi. saat melakukan olah TKP, kami menjumpai ada pelaku tambang yang menggunakan solar bersubsidi padahal harusnya pelaku tambang itu menggunakan solar industri. Pada saat itulah barang bukti dan juga pelakunya kami amankan di polres Rembang,” ungkap AKP Hery Dwi Utomo kepada Wartawan, Selasa (19/10/2021).
Dalam kasus tersebut, lanjut Hery dua orang pelaku berhasil ditangkap, yakni berinisial R dan S. Keduanya merupakan warga Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang.
“Peran masing-masing tersangka, tersangka S merupakan yang membeli solar dan tersangka R yang menggunakan solar,” jelasnya.
Hery menambahkan, penggunaan solar subsidi tersebut sudah berlangsung mulai dari bulan Juli hingga September 2021, perkiraan saat ini total solar subsidi yang digunakan sekitar 12 ribu liter. Terkait adanya oknum pejabat yang terlibat, sementara pihaknya masih dalam proses penyelidikan.
“Sementara masih dalam penyelidikan. nanti akan kami sampaikan, karena dokumen-dokumen yang digunakan berasal dari salah satu oknum. nanti akan kami mintai keterangan terlebih dulu,” katanya.
“Untuk kedua tersangka tersebut sementara ini kami sangkakan Pasal 55 UURI Nomor 22 Tentang Migas yang diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, untuk ancamannya minimal 3 Tahun maksimal 10 Tahun,” pungkasnya. (Lim/Minan)