Polisi Bongkar Prostitusi Online Dengan Layanan Threesome Bertarif Rp 3 Juta di Semarang

Anggota Subdit V/Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng sedang memintai keterangan salah satu pelaku seorang laki-laki berinisial GA (Foto: IST)

SEMARANG, Beritamerdekaonline.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng dalam hal ini Subdit V/Cyber berhasil mengungkap kasus Prostitusi online melalui media sosial Twitter dengan modus Threesome / berhubungan suami istri yang dilakukan tiga orang.

Dalam kasus ini Polisi mengamankan dua tersangka yakni GA seorang laki-laki dan WI seorang perempuan, keduanya diamankan di sebuah kamar Hotel di Semarang saat sedang bertransaksi.

Kronologi kejadian dimana Subdit V melakukan patroli cyber kemudian mendapatkan sebuah akun Twitter @Pasutrixxxxx yang memposting foto dan video yang menampilkan kegiatan hubungan suami istri yang menampakan alat kelamin laki-laki dan wanita.

Kemudian anggota Subdit V/ Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin oleh Kompol Rosyid Hartanto, SH, SIK, MH melakukan pendalaman. Pada Senin (16/11) kira-kira pukul 21.00 wib didapatlah informasi bahwa akan ada transaksi di sebuah kamar Hotel di Semarang. Tim Subdit V kemudian menuju lokasi dan melakukan penggrebekan terduga pelaku di kamar hotel tersebut beserta barang bukti.

Kamar sebuah hotel di kota Semarang yang diduga akan dijadikan tempat untuk melakukan hubungan Threesome kini dipasang police line (Foto: IST)

“Jadi modus mereka melakukan posting di media sosial dengan menampilkan konten pornografi yang difoto tersebut adalah para tersangka sendiri. Kemudian saat ada yang tertarik mereka saling chatting, lalu mereka akan janjian ketemu langsung. Lalu si wanitanya itu bertemu dengan calon pelanggannya terlebih dahulu untuk memastikan apakah pelanggannya itu sesuai dengan kriteria atau tidak, usia dipatok maksimal 30 tahun, si wanitanya ini pilih-pilih. Kopi darat gitulah, sekiranya cocok kemudian pelanggan transfer uang sejumlah Rp3.000.000 ke rekening pelaku. Setelah itu barulah mereka janjian di hotel dan main bertiga,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora melalui Kasubdit V /Cyber Kompol Rosyid Hartanto, Jumat (19/11/2021).

Kompol Rosyid mengatakan bahwa terlapor mengaku bahwa sebagai pemilik akun twitter @Pasutrixxxxx yang digunakan sebagai sarana untuk penyebaran konten yang memiliki muatan kesusilaan.

“Kedua pelaku mengaku sebagai pasangan suami istri tetapi siri, namun sampai dengan saat ini tersangka tidak dapat menunjukan bukti bahwa mereka telah menikah,” terangnya. (Lim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *