SEMARANG, Beritamerdekaonline.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah mendatangi kantor Gubernur Jawa Tengah, di jalan Pahlawan kota Semarang, Kamis (25/11/2021) siang. Mereka menolak penetapan UMP Jateng tahun 2022 yang belum lama ini ditetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Ketua KSPN Jawa Tengah, Nanang Setyono mengatakan, para buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Ganjar Pranowo. Sebab, UMP 2022 dipandang tidak berpihak kepada buruh dan membebani buruh di tengah pandemi Covid-19.
“Meminta gubernur Jawa Tengah untuk mengabaikan PP 36 dan surat edaran menteri tenaga kerja serta menteri dalam negeri di dalam menetapkan upah minimum,” Kata Nanang.
Penetapan UMP 2022 dari Gubernur Ganjar Pranowo menurut Nanang dianggap tidak berdasar pada penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) 2021 ditambah perkiraan inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2022 mendatang.
Dalam unjuk rasa hari ini para buruh menyatakan sikap menolak PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang dijadikan dasar penentuan UMP dan UMK tahun 2022. Selanjutnya para buruh meminta penetapan UMP dan UMK tahun 2022 berdasarkan KHL tahun 2021 ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta mempertimbangkan kebutuhan buruh dimasa pandemi Covid-19.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen menjadi sebesar Rp1.812.935.
Pengumuman ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 tertanggal 20 November 2021.
“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar dalam siaran pers yang dikutip Minggu (21/11/2021).
Dalam SK tersebut, Ganjar juga menegaskan bahwa skala upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, wajib diberikan di atas UMP.
Adapun besarannya harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.
“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis Ganjar dalam diktum keenam. (Lim)