Sidang Kode Etik Lanjutan di Bid Propam Polda Jateng, H. Utomo Berharap Ada Keadilan

H. Utomo didampingi Kuasa Hukumnya Nikkri Ardiansyah saat memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang kode etik profesi di Bid Propam Polda Jateng, Rabu 29 Desember 2021 (Foto: akh)

SEMARANG, Beritamerdekaonline.com – Bidang Propam Polda Jateng melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian ketiga di Ruang Sidang Bid. Propam Polda Jateng dengan terlapor AKBP ST yang merupakan Kabagwasidik Ditreskrimum Polda Jateng pada Rabu (29/12/2021) dengan agenda mendengarkan kesaksian para saksi.

Kombes Pol Bambang Hidayat dipercaya sebagai Ketua Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian kali ini. Ada beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini mulai dari mantan penyidik Polres Pati yang sekarang bertugas di Polres Purbalingga, beberapa penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng dan saksi terlapor sendiri yakni H. Utomo.

Seperti diketahui, AKBP ST dilaporkan oleh seorang warga Pati bernama H. Utomo dengan dugaan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik.

H. Utomo didampingi kuasa hukumnya Nikkri Ardiansyah mengatakan, dalam sidang tersebut ia dicecar beberapa pertanyaan. Jalannya sidang sempat alot lantaran banyak sanggahan yang dilakukan oleh AKBP ST bahkan pendamping AKBP ST sempat mengutarakan kepada H. Utomo supaya kasus pelaporan terhadap AKBP ST dicabut.

“Sidang berjalan lancar namun beberapa kali ada sanggahan dari AKBP ST, pendamping AKBP ST juga sempat mengatakan kepada saya dalam sidang bahwa apakah bisa laporan terhadap AKBP ST dicabut yang intinya mengingingkan damai. Secara pribadi saya sudah memaafkan AKBP ST namun laporan ini akan terus saya lanjutkan supaya dapat dijadikan pelajaran untuk Polisi lainnya supaya lebih berhati-hati dalam menjalankan tanggung jawabnya, khususnya sebagai penyidik. Karena penyidik inikan menentukan nasib sesorang, jika salah langkah kerugiaanya sangat besar,” ungkapnya di sela-sela sidang.

Dalam sidang kali ini terungkap sebuah fakta mencengangkan, ternyata H. Utomo dengan AKBP ST mempunyai hubungan baik sebelum adanya kasus ini. H. Utomo sudah mengenal AKBP ST sejak tahun 2014, bahkan tidak jarang ia berkunjung ke rumah AKBP ST. Bahkan ia sempat memberikan sejumlah uang kepada AKBP ST untuk membantu operasional pondok pesantren yang saat ini dikelola AKBP ST.

Tentu ia sangat kecewa dimana hubungan baik yang selama ini ia bina dengan AKBP ST harus berakhir di meja persidangan.

“Saya kenal dengan AKBP ST sudah lama, beliau ini kan punya pondok pesantren jadi beberapa kali saya pernah memberikan sejumlah uang sebagai bantuan untuk operasional pondok pesantren,” imbuhnya.

Sementara itu, secara terpisah Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa AKBP ST menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian karena diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang. Dalam hal ini yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Selain itu sebagaimana Persangkaan Pelanggaran Kode Etik Nomor: Skn/42/XII/2021/Wabprof tanggal 23 Desember 2021.

“Jadi yang bersangkutan dengan jabatannya membuat keputusan dalam sebuah penyidikan dimana seharusnya kasus itu sudah SP3 saat di Polres Pati, namun kembali dinaikkan lagi oleh yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan terbukti bersalah ada beberapa jenis sanksi mulai dari teguran, demosi, hingga pemecatan,” tegasnya.

Sementara itu, Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian dengan terlapor AKBP ST akan dilanjutkan kembali minggu depan.

Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut berawal saat H. Utomo meminjam sejumlah uang kepada almarhum Hj. Penik warga Kabupaten Pati pada 19 September 2018. H. Utomo meminjam uang sejumlah Rp400 juta dengan jaminan BPKB Kendaraan Bermotor dan foto kopi dokumen kepemilikan kapal ikan Gross tonnage (GT) guna menyakinkan Hj. Penik bahwa H. Utomo memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan uang tersebut.

Selang beberapa bulan kemudian, H. Utomo mengembalikan uang tersebut namun Hj. Penik belum mengembalikan jaminan milik H. Utomo. Lantaran jaminan belum dikembalikan dalam kurun waktu yang lama, padahal utang sudah lunas maka H. Utomo melaporkan Hj. Penik ke Polres Pati atas tuduhan penggelapan jaminan milik H. Utomo.

Sementara dilain sisi, Hj. Penik melaporkan balik H. Utomo dengan tuduhan pemalsuan dokumen kepemilikan kapal Gross tonnage (GT) ke Polres Pati. Namun penyidik Polres Pati menyatakan bahwa H. Utomo tidak terbukti bersalah, kemudian perkara diambil alih oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.

“Awalnya saya yang melaporkan Hj. Penik ke Polres Pati atas tuduhan penggelapan, waktu itu mendapat tanggapan yang baik dari penyidik namun karena Hj. Penik meninggal akhirnya kasus dihentikan. Sebelum meninggal Hj. Penik melaporkan balik saya ke Polres Pati atas tuduhan pemalsuan dokumen dan penyidik Polres Pati menyatakan tidak ada unsur pidana sehingga penyidikan tidak dilanjutkan, namun tiba-tiba kasus diambil alih Polda Jateng,” terang H. Utomo pada Kamis (23/12) lalu di Polda Jateng.

AKBP ST sendiri waktu itu yang memimpin gelar perkara dan berdasarkan pendapat peserta gelar perkara, AKBP ST memutuskan bahwa status H. Utomo dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kepemilikan Kapal Gross tonnage (GT) pada tanggal 12 September 2019.

Penyelidikan kasus terus berjalan hingga akhirnya tuduhan terhadap H. Utomo terkait pemalsuan dokumen dinyatakan penyidik tidak memenuhi syarat hingga keluar keputusan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) pada Maret 2021.

Akan tetapi H. Utomo merasa kecewa dengan AKBP ST yang pada awalnya menetapkan dirinya sebagai tersangka, padahal penyidik Polres Pati sudah menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Maka dari itu H. Utomo melaporkan AKBP ST ke Bid. Propam Polda Jateng.

Hingga saat ini proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian masih terus berjalan. Ia berharap jika memang AKBP ST terbukti melanggar kode etik, diharapkan pimpinan sidang menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan.

“Harapan kami apabila AKBP ST terbukti bersalah, ya disanksi sesuai dengan aturan sehingga dapat dijadikan pelajaran untuk Polisi yang lainnya supaya lebih hati-hati dalam menjalankan tugasnya,” ungkap kuasa hukum H. Utomo, Nikkri Ardiansyah. (Lim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *