SEMARANG, Beritamerdekaonline.com – Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap Kanipah alias Andre (31) pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Endah Safitri (25) di Jalan Srinindito Baru RT 11 RW 1 Kelurahan Ngemplak Simongan Kecamatan Semarang Barat kota Semarang pada Sabtu (15/1/2022).
Tersangka Andre merupakan warga Kecamatan Parang Kabupaten Magetan yang tinggal di Jalan Srinindito Baru Rt 11 Rw 01 Kelurahan Ngemplak Simongan Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang. Diketahui, tersangka ini merupakan suami dari korban Endah Safitri.
Kronologi kejadian pembunuhan sendiri terjadi pada hari Sabtu 15 Januari 2022 sekira pukul 12.30 Wib. Saat itu saksi Yuni melihat korban pulang ke rumahnya dengan maksud mengantarkan makan siang.
“Sesampainya di rumah, saksi Yuni mendengar antara korban dengan suami terjadi keributan, lalu korban berteriak minta tolong, mendengar teriakan tersebut, saksi Yuni keluar menuju ke Rumah korban, namun saksi Yuni tidak berani masuk karena melihat suami korban sedang memukuli korban,” terang Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Semarang, Senin (17/1/2022) siang.
Kemudian, lanjut Irwan, saksi Yuni pergi meminta bantuan tetangga lainnya bernama Roni. Lalu Roni bermaksud melihat kondisi di dalam rumah korban, namun belum sampai masuk, Roni melihat Andre keluar rumah sambil membawa pisau.
“Setelah itu saksi Yuni lari meminta pertolongan dan bertemu dengan saksi Roni, kemudian saksi Roni bermaksud melihat kejadian di rumah korban, namun sesampainya di depan rumah korban, saksi Roni melihat suami korban lari keluar rumahnya sambil membawa pisau dan saksi Roni melihat kondisi korban sudah tersungkur bersimbah darah dengan posisi tengkurap di lantai,” ungkapnya.
Sementara itu, sesaat setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 13.00 WIB, tetangga korban bernama Yanuar sempat melihat tersangka Andre datang ke rumah orang tua korban yang tidak jauh dari rumahnya dengan maksud menjemput anaknya dengan keadaan ada noda darah di baju dan celananya. Ketika ditanya oleh orang tua korban “itu kenapa?” dan dijawab oleh Andre hanya geleng-geleng dan sambil menangis, kemudian Andre membawa anaknya pergi keluar rumah.
Kapolrestabes menerangkan, sore hari setelah kejadian, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polrestabes Semarang di Jl. Srinindito Baru I Rt. 11 Rw. 1 Kelurahan Ngemplak Simongan Kecamatan Semarang Barat kota Semarang beserta barang bukti yang juga berhasil diamankan.
Kapolrestabes mengungkapkan, motif pembunuhan yang dilakukan oleh Andre ini karena jengkel kepada istrinya yang sering memarahi pelaku lantaran ia tidak bekerja. Karena tersinggung pelaku langsung melakukan penusukan.
“Sebelum membunuh terjadi percekcokan di ruang tamu. Saat itu korban sedang istirahat makan siang, saat itu korban menyarankan kepada suaminya untuk segera mencari pekerjaan. Modus operandi tersangka adalah menghilangkan nyawa orang dengan cara menusuk korban dengan pisau lipat,” ungkap Kapolrestabes.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau lipat dengan panjang 20 centi meter bergagang kayu, 1 celana warna kuning ada noda darah, 1 hem warna hitam putih ada noda darah, 1 unit SPM Yamaha Jupiter warna merah Nopol AE 2483 IE dan 1 buah HP Merk Xiaomi warna abu abu.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 44 Ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 atau Pasal 338 KUHP “Barang siapa dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga menyebabkan meninggal dunia dengan pidana penjara 15 (Lima belas) tahun. (Lim)