Beritamerdekaonline.com, Jakarta, Masih aja, ada tempat hiburan malam seperti Redwolf seharga 35 miliar ini yang tidak menerapkan regulasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh pelayan Bar & Lounge mengatakan pelayanan malam di tempat hiburan ini jam-nya tidak terbatas.
“Kami melayani tamu bisa hingga waktu yang tidak ditentukan, yah tentatiflah,” kata perempuan ramah ini di Kamal Muara, Jakarta Utara kamis malam (18/2/22).
Apalagi, saat pengunjung tampak masuk ruangan lounge satu persatu dan semakin ramai. Pengunjung semakin bertambah ketika melewati pukul 12:00 malam, menuju dini hari.
Tampak juga, alat screening suhu tubuh disebelah kiri pintu masuk berjejer dua, tanpa menyala dan tidak difungsikan.
Sebelumnya, sebagai dukungan Red Wolf Bar & Lounge atas keputusan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19, Red Wolf Bar & Lounge tutup lebih cepat yakni hanya buka sampai jam 21.00 WIB.
Dari pantauan awak media di lokasi Pantai Indah Selatan, Jakarta Utara, (18/2/2022) malam hari, bar masih beroperasi secara diam-diam. Bahkan,pihak manajemen menutup lift yang berada di lantai II. Tetapi parkiran didepan Bar semakin memenuhi pelataran jalanan.
Diduga dapat mengelabui para petugas yang memang tidak mengetahui kecurangan manajemen Redwolf.
Namun, pada faktanya Bar&lounge yang dimiliki oleh “Sultan Medan” ini hingga pukul 01:00 dini hari pengunjung terus bertambah. Keramaian ini tidak lepas dari penyebaran covid-19 yang sarat tidak mendukung keputusan pemerintah.
Sementara beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 133 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Kepgub tersebut, diatur bahwa selama masa PPKM Level 3, salah satunya jam operasional usaha juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Saat berita ini diturunkan, Kepala Satpol Polisi Pamong Praja Jakarta Utara, Yusuf Majid belum dapat menerima telepon dan belum menjawab via Whatsap. (@ms)