Polda Jateng Berhasil Membekuk Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita dan Anak Yang Jasadnya Ditemukan di Bawah Jembatan Tol

SEMARANG, Beritamerdekaonline.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita dan bocah laki-laki yang mayatnya ditemukan di bawah jembatan tol Semarang – Solo KM 425 Pudak Payung Kecamatan Banyumanik kota Semarang pada 13 Maret lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penemuan dua jasad di bawah jembatan tol Semarang – Solo tersebut ternyata korban adalah ibu dan anak.

Korban bernama Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32), warga Sendari, Sleman yang berprofesi sebagai bidan. Sementara anak Sweetha yang ditemukan pada tiga hari kemudian berusia 5 tahun bernama MFA.

Sementara itu pelaku pembunuhan berhasil ditangkap petugas kepolisian. Pelaku bernama Dony Christiawan Eko Wahyudi (31), warga Dusun Sumber Girang, Sumber Girang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.

Kombes Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan bidan dan anak di bawah jembatan tol Semarang. Saat itu korban Sweetha ditemukan dalam kondisi terbungkus sarung.

Pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022, diketemukan mayat perempuan tanpa identitas yang dibungkus dengan sarung bermotif kotak-kotak dan properti berupa kaus lengan panjang warna putih motif garis hitam, kerudung warna biru dan sepasang anting.

“Dari penemuan awal ini, Tim Resmob Jatanras Polda Jateng mempublikasikan temuan mayat perempuan tanpa identitas tersebut melalui media sosial,” kata Djuhandani saat konferensi pers di Loby Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat (18/3/2022).

Dari unggahan medsos tersebut, salah satu netizen menginformasikan jika mengenali pakaian dan ciri-ciri mayat di bawah jembatan tol Semarang tersebut, karena mirip dengan salah satu keluarga yang hilang.

“Salah satu keluarga korban mendatangi Polda Jateng dan mengidentifikasi ciri-ciri korban. Dan ternyata benar, mayat yang ditemukan di bawah jembatan tol Semarang tersebut adalah Sweetha Kusuma,” terang Djuhandani.

Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan jika korban Sweetha Kusuma Gatra Subardiya memiliki dua anak laki-laki, salah satunya bernama MFA yang kesehariannya bersama korban.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pencarian ulang di lokasi temuan jasad Sweetha, tepatnya di bawah jembatan tol Semarang-Bawen KM 425, Kelurahan Pudak Payung, Banyumanik kota Semarang.

“Tidak jauh dari lokasi jasad Sweetha, ditemukan tengkorak dan tulang-tulang anak yang diduga MFA,” sambung Djuhandani.

Dari temuan dua korban tersebut yang salah satunya sudah diketahui identitasnya, polisi melakukan penyelidikan dan mengarah ke salah satu nama, yakni Dony Christiawan Eko Wahyudi, yang merupakan kekasih dari korban.

“Berdasarkan keterangan teman-teman korban terakhir bersama siapa, mengarah pada pelaku yang merupakan pacar korban dan bekerja di salah satu RS di Kota Semarang,” tuturnya.

“Yang bersangkutan ditangkap di depan Mapolda Jawa Tengah. Adapun maksudnya dia ke Polda Jawa Tengah untuk menghilangkan alibi mau melaporkan kehilangan orang yaitu pacar dan anaknya. Setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik didapatkan temuan baru bahwa yang dibuang dahulu adalah anak dari korban Sweetha,” jelas Djuhandhani.

Adapun ceritanya adalah, almarhum Sweetha mempunyai anak dan dia punya kesibukan kerja, dititipkanlah anak dari Sweetha, yaitu mulai bulan februari. Selama dalam penguasaan tersangka, korban selalu dianiaya dan tidak diberikan makan. Setelah itu, dia mendapatkan korban meninggal dan dibuang di seputaran KM 426 jalan tol Semarang Solo pada 20 Februari 2022. Kemudian karena korban Sweetha bertemu dengan tersangka pada tanggal 7 Maret dan diajak ke hotel, karena terus menanyakan anaknya, Sweetha dibunuh oleh tersangka dengan cara dicekik.

Motif yang dilakukan tersangka adalah pada saat di hotel dia cemburu karena korban saat bertemu di Semarang melambaikan tangan kepada seseorang.

Djuhandhani mengatakan, pelaku saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolda Jateng dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (lim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *