DPRD Kabupaten Jepara Soroti Buruknya Layanan di Perumda Tirta Jungporo

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara dari Fraksi Nasdem, Pratikno

JEPARA, Beritamerdekaonline.com – Banyaknya keluhan dari para pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jepara yang sekarang berganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Jungporo terutama warga Ujung Pandan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara mendapatkan perhatian serius dari DPRD Kabupaten Jepara.

Hal tersebut terungkap dalam audiensi warga Desa Ujung Pandan, Kecamatan Welahan ke Dewan yang juga dihadiri oleh direktur PDAM belum lama ini.

Sebagian besar warga Ujung Pandan menyampaikan keluhannya terkait buruknya pelayanan PDAM yang sudah berlangsung beberapa tahun terakhir.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara dari Fraksi Nasdem, Pratikno mengatakan, pelayanan PDAM Jepara menurutnya masih sangat buruk. Hal tersebut diungkapkan Pratikno saat ditanya beberapa awak media di ruang kerjanya, Rabu (9/3/2022) kemarin terkait hasil audiensi warga Ujung Pandan Kecamatan Welahan yang mengeluhkan pelayanan PDAM Jepara.

“Pelayanan PDAM menurut hasil evaluasi kami beberapa setiap tahun itu terakhir itu audiensi yang diminta oleh warga ujung pandan kecamatan Welahan itu ya emang sangat buruk, karena di situ kepala PDAM mengakui sendiri ada salah satu sumber air yang dari sungai embung pes itu ketika diolah dengan alatnya dia itu ternyata faktanya air itu masih bau gak layak. Itu buat masak dan buat minum rakyat masak bau seperti itu, suruh bayar lagi, dan itu diakui karena ada kecerobohan anak buahnya. Itukan fatal itu,” ungkapnya.

Hasil audiensi bersama warga dan PDAM belum lama ini menurut Pratikno memang disepakati paling lama satu Minggu setelah audiensi, kebutuhan air di ujung pandan itu harus terselesaikan tidak ada istilah macet macet. Dan airnya harus air yang bersih dan PDAM menyanggupi.

Dan yang ironis lagi, ucap Pratikno, ada 101 pelanggan PDAM yang itu bukan warga Jepara tapi warga Demak, walaupun itu pelanggan yang lama mungkin dari direktur yang lama, tapi itu menurutnya pelanggaran karena perdanya untuk kabupaten Jepara kenapa itu nyabrang ke kabupaten Demak.

“Walaupun datanya pake orang Jepara artinya itu kan ada manipulasi data, dan harga per kubiknya juga beda,” terangnya.

Pratikno menghimbau, sepanjang kebutuhan air bersih warga ujung pandan itu belum tercukupi tidak boleh air itu dibawa ke Demak karena itu satu jalur.

“Masak kebutuhan orang Jepara kekurangan kok dibawa ke Demak itu kan sangat ironis,” ucapnya.

Selain menyinggung buruknya pelayanan, Pratikno juga menyoroti adanya dana hibah yang digelontorkan kepada PDAM sebesar Rp6,3 milyar yang sampai sekarang LPJ nya belum diberikan.

“Dana hibah kemarin kan saya tanya, 6,3 m diperuntukkan untuk apa saja, sampai sekarang data belum kami terima. Kami sangat kecewa dengan direktur PDAM. Dia selalu beri kami kesempatan beri kami kesempatan, tapi faktanya sudah beberapa tahun ini belum ada datanya. Dan hasil audit itu kami minta juga sampai sekarang belum diberikan, mungkin satu dua hari ini akan kami tanyakan lagi itu kesanggupan mereka karena tidak bisa main-main ini, kami harus serius kesitu,” tegasnya.

Selain adanya keluhan dari warga ujung pandan yang merasa pelayanan dari PDAM belum maksimal, Pratikno juga menyoroti pelayanan di kecamatan lainnya. Bahkan, menurutnya ada juga beberapa kegiatan dari PDAM yang mangkrak belum terselesaikan.

“Ada titik-titik tertentu yang tercukupi, banyak titik titik tertentu yang belum tercukupi dan sangat memprihatinkan. Daerah kota, terus daerah Welahan, dan ada kegiatan-kegiatan yang menurut saya itu banyak yang mangkrak juga, misalnya membuat sumur tidak sampai tuntas untuk difungsikan, itu kan merugikan,” tandasnya.

Pratikno berharap, PDAM harus kerja secara profesional, jangan main-main di situ karena ada tiga steatmen kepala PDAM yang membuatnya sedih. Satu poin yang membuatnya sedih walaupun itu perlu, tapi menurutnya itu tidak pantas disebutkan.

“Dia bekerja ingin melayani pelanggan yang terbaik, kemudian mendapatkan hasil yang sewajarnya dan mensejahterakan karyawannya, ini lho kalimat sejahtera ini lho, walaupun itu juga perlu tapi kan orak pantes disebutno ngono lho, lawong PDAM pelayanannya carut marut tidak karu karuan kok berarti gak urusan, kalau kami korelasikan, sejahtera itu ketika PDAM sudah mampu memberi pelayanan yang terbaik. Kalau kesejahteraan kan sudah diatur wong sudah ada gaji sudah ada apa, istilah sejahtera itu bagaimana, saya kan jadi tanda tanya besar,” ungkapnya.

“Saya berfikir kalau memang kepala PDAM itu tidak mampu menjalankan tugas fungsinya untuk memberi pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat pelanggan PDAM ya dia harus mengundurkan diri. Kalau tidak mampu habis bagaimana?,” Tegasnya.

Direktur Keuangan PDAM Jepara, Prabowo, ketika dikonfirmasi masalah tersebut menjelaskan, terkait pemberitaan yang berkembang selama ini tentang adanya dana hibah sebesar Rp6,3 milyar yang dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal, dirinya menjelaskan secara rinci kegunaan dari dana tersebut. Menurutnya, dana itu sudah direalisasikan menyediakan komponen dan peralatan untuk pelanggan baru agar bisa mendapatkan akses air minum.

“Sebenarnya 6,3 milyar itu bukan untuk program itu tapi program MBR atau program masyarakat berpenghasilan rendah yang dimotori oleh PU sama kementrian keuangan. Jadi obyeknya bukan untuk yang disampaikan itu, jadi itu untuk mempercepat masyarakat mendapatkan akses air minum, jadi hubungannya dengan penambahan pelanggan. Jadi untuk memperluas cakupan pelayanan,” paparnya.

Komponen untuk menambah pelanggan, menurut Prabowo banyak, diantaranya harus disediakan sumber air baku, harus disediakan transmisi distribusinya, harus disediakan asesoris perangkat di pelanggannya.

“Dan itu sebenarnya memang dananya dari penyertaan modal, tapi ingat, itu mendapatkan ganti dari pemerintah pusat lho, jadi sebenarnya Pemda aslinya nggak ngasih. Jadi ceritanya sebenarnya karena PDAM ikut program itu sebesar 2100 pelanggan, nanti akan mendapat uang pengganti atau hibah dari kementerian PUPR dan Keuangan,” ungkapnya.

Terkait adanya perbedaan tarif, Prabowo menjelaskan bahwa perhitungan tersebut hanya merupakan subsidi silang dan tidak memberatkan para pelanggan karena sudah ada kesepakatan.

“Itu kesepakatan pada waktu itu. Seng jenenge dodolan kan aku boleh, jenengan tapi syarate Iki. Dan perbedaan tarif itu tidak merugikan pelanggan lho, tidak merugikan pelanggan yang ada di ujung pandan tow,” ucapnya.

“Jadi di penggolongan R2 . Kalau sana R3, kalau 10 meter kubik pertama, itu kalau di R2 itu 22800 kalau R3 31700. Selisihnya dikit lho. Kalau R1 itu yang paling bawah kan di sistem kita dalam menjual itu subsidi silang. Yang lemah dibantu yang kuat. Jadi selisihnya segitu,” jelasnya.

Disinggung mengenai adanya aliran PDAM yang masuk ke wilayah Kabupaten Demak , Prabowo menerangkan bahwa itu terjadi pada tahun 2002 dan berbarengan proses dibuatnya sistem di wilayah tersebut.

“Itu terjadi di tahun 2002, jauh sebelum dan itu berbarengan proses itu dibuatnya mulai sistem di sana. La karena penduduk Demak sama penduduk Ujung Pandan itukan tipikalnya sama sama kekurangan air. La pada saat proses itu dan penjaringan dari pelanggan, dia karena juga merasa kesulitan seperti mendapat angin surga kalau ikut menikmati, kemudian diputuskan oleh Direktur saat itu oke gapapa alasannya apa, sumber air bakunya ada, artinya kapasitasnya isih turah, karena kan juga pada waktu itu pelanggannya masih sedikit di ujung pandan kan. Kemudian syarat yang kedua harus atas nama orang Jepara. Dan letak dari meter airnya juga di Jepara. Artinya apa, secara yuridis normatif itu tidak salah, tidak salah kenapa, karena atas nama orang Jepara, lokasi meter airnya Jepara,” terangnya.

“Makanya saya tadi bilang, saat itu masih ada sisa kapasitas. Makanya saya tadi bilang gitu, sekarang saya terangkan, saya sih terus terang saja sih ngomongnya kalau sekitar itu. Apakah itu melanggar, ya melanggar karena peraturan di tahun 2010 tidak memperbolehkan. Sekarang seperti itu ya harus saya tertibkan, wong eranya sudah beda kok,” ungkapnya.

Dengan adanya permasalahan pelanggan yang obyeknya ada di luar Jepara, Prabowo mengatakan akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut secepatnya.

“Sekarang jalan keluarnya apa pak, ya kan, saya tidak berhadapan dengan orang Demak. Karena secara yuridis normatif orang Jepara KTP Jepara. Yang akan saya selesaikan ya itu, saya selesaikan nanti akan kita kunjungi satu satu, pak menurut peraturan, seperti ini, meter air jenengan sudah menyalahi karena sudah berpindah persil, la gimana kalau jenengan pengen tetep jadi pelanggan yo putus persil itu, tetapi kalau jenengan tidak mau ya gapapa mengundurkan diri kan gitu pak, keputusannya kan gitu, secara yuridisnya kan seperti itu. Dan kami tidak sedang berhadapan orang Demak kok, saya hanya berhadapan dengan orang Jepara, karena di sistem saya ya namanya Jepara, alamatnya juga Jepara,” paparnya.

Sementara itu, Petinggi Desa Ujung Pandan, Khamdan, berharap agar kedepannya pelayanan PDAM semakin ditingkatkan lagi. Mewakili warganya, dirinya menginginkan supaya Direktur PDAM bisa melaksanakan permintaan dari warga agar air yang ada di desanya bisa lancar dan tidak ada gangguan lagi.

Bahkan, kepada awak media, Khamdan mengakui setelah audiensi digelar beberapa hari yang lalu, pelayanan sudah mulai ada perubahan. Menurutnya, hal itu memang sangat dinantikan dan diharapkan oleh warga.

“Yang saya rasakan sudah ada perubahan. Apalagi sesuai steatmen beliau kepala PDAM akan meningkatkan pelayanan, ya syukur kalau begitu,” ungkapnya.

Khamdan mengatakan, terkait adanya sambungan pipa yang keluar dari wilayah desa Ujung Pandan Jepara, dirinya memang mengetahui hal tersebut, namun meskipun begitu, ia tetap berharap supaya kebutuhan air di wilayah desa Ujung Pandan bisa diprioritaskan dan terpenuhi.

Sepengetahuannya ada empat desa yang mendapatkan sambungan air dari PDAM Jepara yang masuk wilayah kecamatan Wedung Kabupaten Demak.

“Ada empat desa diantaranya Mutih Kulon, Mutih Wetan, Ujung Semi dan Njung Pasir Kecamatan Wedung Kabupaten Demak,” jelasnya. (Kus)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *