Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Unit IV Subdit Renakta Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan dua pelaku pengeksploitasi anak dibawah umur.
Hal itu, disampaikan oleh Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto di Jakarta.
“Ini merupakan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan atau eksploitasi anak dibawah umur dengan mengambil keuntungan dari usaha pelacuran,” kata Kasubdit Pujiyarto, di Polda Metro Jaya, Kamis tadi (24/3/22).
Lanjutnya, berawal dari korban mendapat tawaran untuk bekerja melayani “tamu” melalui media sosial facebook dengan iming iming Staycation dan dapat melakukan kredit HP apabila ikut bergabung.
“Saat korban tertarik, korban melakukan DM (direct message) 0Facebook terhadap akun yang menawarkan pekerjaan. Setelah itu korban dijemput menggunakan ojek online yang dipesan oleh rekan pelaku, dari rumah korban menuju ke kos-kosan di Jalan Ganggeng VI Rt 11 Rw 1 Sungai Bambu Tanjung Priok samping Café Meet The boss dengan biaya ditanggung oleh pelaku,” jelas Pujiyarto.
Kemudian, kata Pujiyarto, korban berkenalan dengan pelaku inisial IM yang berperan sebagai Joki dan menjelaska pekerjaan yang akan dilakukan korban adalah sebagai perempuan “open BO” yang bertugas melayani hubungan badan dengan laki-laki (tamu).
“Selanjutnya korban diwajibkan melayani tamu 1 (satu) hari minimal 5 (lima) orang dalam sehari dan akan menerima gaji seminggu sekali,” tandasnya.
Lanjutnya, Korban juga ditawari melalui aplikasi Michat oleh IM dan diberi gaji sebesar satu juta dalam seminggu sekali.
“Adapun kejadian ini bertempat di Tanjung Priuk pada tanggal 8 maret 2022,” ujar Pujiyarto.
Sementara korban yang fibawah umur ada sejumlah lima orang yaitu, SR (17 th), FM (17 th), DM (17 th), Aos(17 th) dan Fay (16 th).
Untuk sementara, kelima orang anak dibawah umur dan 3 Wanita dewasa saat ini dititipkan ke P2TP2A DKI Jakarta.
Adapun barang bukti yang didapatkan Visum, sejumlah uang Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) dari hasil “Open Bo”, 2 (dua) Handphone dari tersangka
Dan, 24 (dua puluh empat) kondom merk sutera warna merah belum terpakai.
Kasus mulai terungkap kata Pujiyarto, pada tanggal 14 Maret 2022 ayah korban DSS mendapatkan informasi dari teman korban, bahwa jangan memperbolehkan anak DSS untuk pergi keluar dari rumah, karena aktivitas anak korban DSS diluar adalah sebagai Wanita BO.
Kemudian, pada tanggal 15 Maret 2022 anak korban DSS mengakui kepada orang tua korban bahwa sejak sekitar tanggal 8 Maret 2022 s.d 11 Maret 2022 bekerja melayani tamu laki-laki untuk berhubungan badan di Kostan didaerah Tanjung Priok Jakarta Utara, dengan gaji seminggu 1.000.000 dan bisa mencicil HP. Pada tanggal 16 Maret 2022 anak korban DSS mengeluh sakit, , setelah dilakukan pemeriksaan bahwa korban DSS mengalami keputihan di kelaminnya,”jelas Pujiyarto
Mengetahui ada ketidak beresan terhadap anaknya pada 18 Maret 2022, orang tua korban Suwardi melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya.
Dari laporan itulah, terang Pujiyarto, Tanggal 18 Maret Petugas Unit 4 Subdit Renakta bergerak melakukan pengungkapan dan mengamankan dua orang joki Ismail Marjuki (IM) sebagi Joki dan Fiqri Octama yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta 5 anak dibawah umur dan tiga wanita dewasa BO di Kos-kosan di Jln Ganggeng VI Rt 11 Rw 1 Sungai Bambu Tanjung Priok samping Café Meet The boss.
Dari kasus ini, para tersangka dijerat pasal Eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal dua ratus juta rupiah. Kemudian Pasal 506 KUHP barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikanya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.(Ams)