banner 1028x90

Ketentuan Nilai Zakat Fitrah Kementerian Agama Kabupaten Kapuas

Kabag TU Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas, Putran Susilo, S.Ag

KAPUAS, Beritamerdekaonline.com – Di dalam rukun islam, zakat fitrah adalah salah satu kewajiban bagi umat muslim untuk melaksanakannya setiap tahun menjelang akhir ramadhan yaitu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ketentuan ibadah zakat fitrah ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan ibadah puasa dilanjutkan dengan melaksanakan ibadah zakat sehari sebelum melaksanakan hari raya idul fitri.

Pada tahun 2022, kementerian agama kabupaten Kapuas, telah menetapkan nilai zakat fitrah sesuai dengan hasil kesepakatan bersama, dalam rapat baik antara tokoh agama, disperindakop dan UKM kabupaten Kapuas, kecamatan, dan perwakilan pedagang di wilayah kabupaten Kapuas yang dikeluarkan lewat surat pada tanggal 04 April awal bulan lalu, di kantor kementerian agama yang terletak di jalan tambun bungai kapuas.

Sesuai hasil rapat bersama tersebut, maka nilai zakat fitrah untuk perjiwa adalah 3,5 liter atau 2,8 kilo gram dalam bentuk timbangan ujar Putran Susilo,. S.Ag di ruang kerjanya, Rabu (27/04/2022).

Selain itu menurutnya, jenis beras yang termasuk dan sudah ditetapkan untuk zakat fitrah, yaitu mulai dari beras siam mayang Rp48.000,- siam karang dukuh, Rp42. 000,- kemudian selajutnya untuk kategori beras siam unus atau lantik, Rp37.000,- dan juga beras gadabung, Rp34.000,-. Sementara itu untuk beras jawa seperti lopoijo, cap melon, dan lahap berkisar Rp4.000,- .

“Dengan ketentuan nilai zakat firah ini sudah berlaku bagi masyarakat di seluruh wilayah kabupaten Kapuas, maka saya berharap tolong informasikan kepada masyarakat,” tutur Putran Susilo, S.Ag,. selaku Kabag TU usai ditemui awak media ini di ruang kerjanya pada kantor kemenag kabupaten kapuas.

Pewarta : Moh. Sariansyah kps

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics