BeritaMerdekaonline, Lhoksukon — Dalam rapat Paripurna DPRK Aceh Utara yang digelar, jum’at sore (13/5) komisi III menyetujui pelepasan Aset Pemerintah, berupa tanah bangunan terminal bus Lhoksukon kepada PT Bank Aceh.
Pelepasan aset berupa penyertaan modal pemerintah berupa tanah dan bangunan eks terminal bus Lhoksukon kepada PT Bank Aceh yang ditandatangani seluruh komisi III pada tanggal 25 april 2022 dengan nilai Rp. 24,592.000.000,- (Dua Puluh Empat Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).