banner 1028x90

Awalnya ditolak, Akhirnya Komisi III Setujui Pelepasan Aset Terminal Bus Lhoksukon ke Bank Aceh

Awalnya ditolak, Akhirnya Komisi III Setujui Pelepasan Aset Terminal Bus Lhoksukon ke Bank Aceh
Foto: eks terminal bus Lhoksukon

BeritaMerdekaonline, Lhoksukon — Dalam rapat Paripurna DPRK Aceh Utara yang digelar, jum’at sore (13/5) komisi III menyetujui pelepasan Aset Pemerintah, berupa tanah bangunan terminal bus Lhoksukon kepada PT Bank Aceh.

Pelepasan aset berupa penyertaan modal pemerintah berupa tanah dan bangunan eks terminal bus Lhoksukon kepada PT Bank Aceh yang ditandatangani seluruh komisi III pada tanggal 25 april 2022 dengan nilai Rp. 24,592.000.000,- (Dua Puluh Empat Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).

Dalam surat nomor: 2/2022 yang ditujukan kepada Ketua DPRK pada poin ketiga persetujuan dilandaskan untuk mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah berupa tanah Dan bagunaan peningkatan pendapatan asli daerah yang pada akhirnya digunakan kepentingan masyarakat Aceh Utara. Senin (16/5/2022)

Komisi III, Razali Abu mengatakan kepada pewarta kita sudah mengkaji keuntungan untuk pemerintah Aceh Utara salah satunya CSR, dan hasil kajian komisi III dalam hal ini apabila dijual ke pihak lain, belum tentu meningkatkan PAD.

Lanjutnya, komisi III merekomindasi penambahan modal Aceh Utara dengan nilai tanah eks terminal bus untuk Bank Aceh. Ujarnya

Sebelumnya komisi III menolak pelepasat aset eks terminal bus lhoksukon melalui surat No: 01/2022 tanggal 17 februari 2022 dalam poin kedua komisi III DPRK Aceh Utara menolak terhadap Penyertaan dalam bentuk Tanah dan Bangunan yang menghilangkan hak kepemilikan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terhadap objek dimaksud Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pasal 55 Ayat (2) Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dalam Pasal 54 berbunyi: a. Tanah dan/atau Bangunan atau b. selainnya tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp. 5.000.000.000- (lima milyar rupiah) dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakılan Rakyat Daerah serta Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertin Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara Masa Jabatan 2019-2024. Pasal 50 Ayat (2) huruf c Komisi lIl Membidangi Keuangan Anggaran dengan mitra kerja meliputi Perbankan, BUMN, BIMD, Bappeda, BPKD dan Inspektorat.

Lanjutnya, Kami Komisi III DPRK Aceh Utara terhadap Penyertaan Modal Tanah dan Bangunan Eks Terminal Lhoksukon Merekomendasikan Sistim Bangun Serah Guna (BSG) yang Pemanfaatan barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesselesai pembangunan diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu yang disepakati sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. (zulkifli)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics