SEMARANG, Beritamerdekaonline.com – Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum didampingi Wakapolrestabes AKBP Yuswanto Ardi, S.H., S.I.K., M.Si. dan Kasat Reskrim AKBP Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K. melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan si anak meninggal dunia. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lobby Polrestabes Semarang, Rabu (11/5/2022) sore.
Pelaku adalah RS diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Selasa (20/5/2022) pukul 18.30 Wib di sebuah hotel di jalan S Parman Semarang karena telah menghilangkan nyawa anak kandungnya KA, laki-laki yang masih berusia 3 tahun 7 bulan.
Diketahui Seminggu sebelum kejadian, RS ribut dengan suaminya terkait masalah uang tabungan. Setelah keributan tersebut, RS mencari info tentang bunuh diri melalui internet.
Kapolrestabes menjelaskan bahwa RS terlibat pinjaman online dimana RS meminjamkan KTP nya kepada temannya berinisial SS untuk pinjaman online yang semula hanya sebesar 12 Juta dan dalam setahun membengkak menjadi 38 Juta.
“Tersangka meminjamkan KTP nya kepada SS untuk pinjaman online sebesar 12 juta dimana pinjamannya dalam setahun membengkak menjadi 38 juta sehingga tersangka menggunakan tabungan keluarga untuk melunasi pinjaman tersebut,” terang Kapolrestabes.
Karena takut dimarahi oleh suaminya, RS pergi dari rumah bersama dengan KA pada hari Senin (9/5/2022) lanjut menginap di Hotel Neo Jl. S. Parman Semarang pada sore harinya. Pada malam hari saat RS tidak bisa tidur, RS sempat mencari info/berita tentang bunuh diri dengan anak melalui internet. Pada saat itulah tersangka mempunyai niat untuk bunuh diri dengan KA.
Pada hari Selasa (10/5/2022) sekira antara pukul 12.00 s/d 13.00 WIb saat KA tidur siang, RS membekap wajah KA dengan menggunakan bantal Hotel, karena KA berteriak sambil menggeleng-gelengkan kepalanya, RS menekan bantal ke wajah KA dengan keras sampai KA lemas dan tidak bergerak. Setelah KA sudah tidak bergerak, RS membuka bekapan dan melihat mulut korban mengeluarkan darah lalu RS mengelap noda darah tersebut.
Kemudian RS mencoba bunuh diri dengan meminum sabun cair dan air sabun lalu menjerat lehernya sendiri dengan menggunakan handuk hingga lemas. Selanjutnya RS ditemukan oleh petugas Hotel dalam keadaan tidak sadar dan KA sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Atas perbuatannya RS dikenai Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 c Undang undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. (lim)