banner 1028x90

Oknum Pemuda Inisial RN (19th) warga Kota Bengkulu Ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara

Oknum Pemuda Isial RN (19th) warga Kota Bengkulu Ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara

Berita Merdeka Online, Bengkulu Utara — Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial RN warga Kota Bengkulu ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu lantaran kedapatan menyimpan satu paket sabu.

Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudha Setiawan, S.H., hari ini mengungkapkan, tersangka RN ditangkap pihaknya pada Jum’at tanggal 20 Mei 2022 sekitar pukul 16.00 wib.

” Tersangka kami tangkap Di depan Paud Al-Khafi Desa Air Napal Kec. Air Napal Kab. Bengkulu Utara.” Ungkap Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal adanya laporan dari masyarakat di Desa Air Napal sering terjadi tindak pidana narkotika.

Setelah menerima laporan tersebut personil Sat Resnarkoba yang di pimpin langsung Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas pelaku yang sering melakukan penyalahgunaan narkoba di sekitar lokasi yakni berinisial RN.

Tak mau membuang waktu, kasat Resnarkoba yang memimpin penyelidikan langsung menuju ke lokasi keberadaan tersangka RN untuk melakukan penangkapan tepatnya di depan Paud Al-Kahfi di Desa Air Napal Kec. Air Napal Kab. Bengkulu Utara.

Setelah berhasil ditangkap, personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 ( lima ) paket sedang narkotika Gol I jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik bening klip merah yang dimasukan dalam kotak rokok merk Sampoerna mild warna putih, 1 ( satu ) unit handphone android merk Oppo warna hitam.

” Barang bukti yang berhasil kami sita dari tersangka diantaranya 1 ( satu ) paket sedang narkotika Gol I jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik bening klip merahyang dimasukan dalam kotak rokok merk Sampoerna mild warna putih, 1 ( satu ) unit handphone android merk Oppo warna hitam, serta 1 ( satu ) unit motor honda Revo warna hitam. ” Jelas Kasat Resnarkoba Polres BU.

Kasat Resnarkoba Polres BU mengatakan, saat ini tersangka RN berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Zainal Abidin

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics