Juru Sita Pengadilan Negeri Ungaran Lakukan Eksekusi Rumah di Bandungan Kabupaten Semarang

Satu unit eksavator sedang digunakan untuk membongkar Objek Bangunan rumah warga di Lingkungan Gamasan RT 04 RW 02 Kelurahan Bandungan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Selasa (21/6/2022) Foto: Mualim

BANDUNGAN, Beritamerdekaonline.com – Puluhan Petugas dari Pengadilan Negeri Ungaran yang dikawal oleh TNI, Polri dan Satpol PP melaksanakan eksekusi pembongkaran bangunan rumah yang ditempati warga di Lingkungan Gamasan RT 04 RW 02 Kelurahan Bandungan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Selasa (21/6/2022).

Di lokasi eksekusi, nampak satu unit alat berat berupa eksavator sedang digunakan untuk melakukan pembongkaran. Selama proses pembongkaran tersebut tidak ada perlawanan dari termohon eksekusi.

Menurut kuasa hukum Tan Soegiarto Listiyono selaku pemenang dari putusan peninjauan kembali, Much Chlizin, SH, MH, mengatakan, pembongkaran lahan seluas kurang lebih 1 hektar tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 380 PK/Pdt/2022 tertanggal 30 Juni 2021 yang menyatakan, bahwa sah menurut hukum tanah objek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1, luas ± 5.770 m², Sertifikat Hak Milik Nomor 3, luas ± 2.700 m² dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4, luas ± 1.533 m², luas keseluruhan berdasarkan Sertifikat ± 10.003 m², kesemuanya atas nama Tan Soegiarto Listyono (Penggugat in person) yang terletak di Jalan Tirtomoyo, (Jalan Raya Ambarawa-Bandungan), Lingkungan Gamasan, RT 04, RW 02, Kelurahan Bandungan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang dengan batas-batas sebagai berikut, Sebelah utara Jalan Raya; Sebelah timur Jalan Kampung; Sebelah barat Jalan ke Makam; Sebelah selatan saluran/makam.

Kuasa Hukum Tan Soegiarto Listiyono selaku pemenang dari putusan peninjauan kembali, Much Chlizin, SH, MH didampingi rekannya (Foto: Mualim)

“Klien kita ini (Tan Soegiarto Listyono) awalnya membeli tanah di tahun 2013, kemudian yang dibeli bukan hanya HM 1, HM 3 maupun HM 4, akan tetapi juga HM 6 dan HM 7. Dan HM 6 dan HM 7 juga ditempati masyarakat. Namun demikian karena beberapa komunikasi dengan pihak Kelurahan, kemudian mereka bersedia untuk membeli sesuai NJOP saat itu. Artinya klien kita berusaha untuk kooperatif pendekatan dengan masalah juga sehingga HM 6 dan HM 7 ini sudah menjadi sertifikat sekitar 50. Kemudian yang HM 1, HM 3 dan HM 4 ini beberapa kali kita mediasi kemudian kita juga meminta kepada mereka untuk membeli namun demikian mereka juga tidak mau. Kemudian saat itu juga mau diganti rugi ditempatkan yang di belakang yang luasnya lebih kurang 2500 akan tetapi mereka juga tidak mau,” terangnya.

Maka pada saat putusan pengadilan tersebut, lanjut Much Chlizin, bahwa mereka yang menempati lahan tanpa alas hak adalah perbuatan melawan hukum (PMH), sehingga sesuai putusan peninjauan kembali yang mana mereka yang menempati lahan tersebut tanpa alas hak harus mengosongkan lahan yang ditempatinya saat ini.

“Kita melakukan upaya untuk digugat tentang keberadaan mereka yang di sini menempati tanah tanpa hak kan seperti itu. Pada saat di putusan pengadilan ini jelas bahwa mereka yang menempati tanah tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum. Proses ini memang tidak setahun dua tahun mas, ini dari tahun 2013 sampai sekarang sekitar 9 tahun. Kemudian dari putusan banding kita juga menang, kemudian kasasi dari putusan hakim mengatakan tidak menyertakan notaris maupun PPAT, tapi ternyata kan kita ada. Sehingga kita PK dan sesuai yang mas mas tadi difoto putusannya seperti itu, yang mana mereka yang menempati ini harus segera mengosongkan sehingga eksekusi ini harus kita jalankan,” urainya.

Sementara itu Kuasa Hukum dari Partini dan kawan – kawan selaku termohon eksekusi, Ricky Ananta, ST, SH, MH di lokasi pembongkaran mengatakan bahwa kegiatan pembongkaran atau eksekusi yang dilakukan saat ini adalah perbuatan melawan hukum karena di dalam bangunan yang dibongkar tersebut masih terdapat IMB.

“Jadi pelaksanaan eksekusi ini menurut kami tidak berazaskan keadilan karena dalam pelaksanaan penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan negeri Ungaran ini tidak berazaskan keadilan, salah satu contohnya kami ambil satu contoh saja, bangunan yang telah dibongkar itu saat ini masih ada IMB di dalamnya, masih ada produk TUN di dalamnya dan dalam amar putusan peninjauan kembali yang memutuskan bahwa pihak penggugat itu dikabulkan untuk permohonannya itu tidak ada satupun amar yang memerintahkan untuk membatalkan IMB yang pernah dikeluarkan pemerintah kabupaten Semarang. Jadi menurut kami, ini ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak penggugat beserta aparat yang dilibatkan dalam eksekusi ini,” ungkapnya.

Selanjutnya, terkait adanya eksekusi itu, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum dengan cara membuat laporan polisi terkait perusakan bangunan tersebut.

“Langkah hukum yang akan kami lakukan adalah akan melakukan laporan polisi terkait dengan proses eksekusi atau perusakan terhadap objek yang memiliki IMB,” tegasnya.

Editor: Mualim

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *