TEMANGGUNG, Beritamerdekaonline.com – Kepolisian Resor Temanggung, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang selama ini meresahkan warga. Polisi menangkap dua pelaku berinisial AAP dan NM, warga Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Kedua pelaku merupakan sindikat pengedar uang palsu yang biasa beroperasi di wilayah Magelang dan Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi kepada awak media menerangkan, menurut pengakuan tersangka, mereka mendapat uang palsu puluhan juta rupiah dari seorang pembuat di Kediri, Jawa Timur melalui media sosial.
Pelaku membeli uang palsu dengan sistem satu lembar uang asli ditukar dengan tiga lembar uang palsu. Para pelaku kemudian menggunakan uang palsu itu untuk membeli kebutuhan sehari-hari di warung kelontong serta perabotan.
Awal mula pengungkapan peredaran upal ini yaitu, setelah korban Koirul Ardian (17) warga Desa Bansari Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung melaporkan ke Polres Temanggung bahwa ia merasa ditipu oleh tersangka yang mana sebuah Handphone milik korban dibeli menggunakan uang palsu pecahan Rp 50.000,- sebanyak 19 lembar dan uang asli pecahan Rp 100.000,- sebanyak 6 lembar dan transaksi dilakukan sistem COD bertempat di Taman Kaliprogo Temanggung.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus kedua tersangka yakni AAP dan NM yang merupakan warga Magelang,” terangnya, Kamis (28/7/2022).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa pengungkapan tidak hanya berhenti begitu saja, petugas dari Satreskrim Polres Temanggung melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan ditemukan bahwa uang palsu yang ia dapat berasal dari warga Kediri Jawa Timur yang dijual melalui media sosial dengan pembayaran via transfer.
Setelah dilakukan pengembangan, Tim Resmob Satreskrim Polres Temanggung dibantu Resmob Polres Kediri, Jawa Timur dan Polsek Kujang berhasil meringkus pembuat uang palsu yaitu AA (31) dan IS (27) sepasang suami istri warga Desa Kuwik Kecamatan Kujang Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
“Dari pengakuan tersangka, ia bisa belajar membuat upal dari internet dan sudah beroperasi selama 9 bulan dengan total keseluruhan upal mencapai kurang lebih Rp 86 juta dan hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari serta membayar hutang,” ungkapnya.
Kapolres Temanggung menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau menjumpai adanya uang palsu yang beredar agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
“Para tersangka mengakui perbuatannya dan saya menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan apabila menemukan beredarnya uang palsu,” pintanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Subsidair Pasal 36 ayat 1 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang Undang RI NO 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp 50 milyar.
Editor: Mualim