SEMARANG, Beritamerdekonline.com – Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan proses verifikasi faktual kepengurusan di tingkat kabupaten/kota terhadap 4 (tempat) partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada hari Minggu (16/10/2022).
Empat parpol tersebut yakni Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, dan Partai Bulan Bintang. Adapun secara total, verfak kepengurusan dilakukan terhadap 9 (sembilan) partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada hari Minggu (16/10/2022) hingga Senin (17/10/2022).
Verifikasi faktual kepengurusan dilakukan terhadap keterwakilan 30% perempuan, domisili kantor, dan kecocokan data KSB (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara).
KPU kota Semarang melaksanakan proses verfak kepengurusan dengan hadir ke kantor parpol secara langsung. Dalam prosesnya, parpol juga menghadirkan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara di kantor parpol untuk dilakukan verifikasi faktual.
Anggota Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti mengatakan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu semua partai yang diverifikasi faktual dari ini telah memenuhi keterwakilan 30 % perempuan. Namun ada 1 (satu) partai politik yang mengalami perubahan kepengurusan.
Lebih lanjut Nining menyampaikane, setelah proses verfak kepengurusan akan dilanjutkan dengan verfak keanggotaan. Oleh karenanya Bawaslu mengimbau kepada parpol dapat menyiapkan sebaik mungkin terkait tahapan verfak keanggotaan.
“Yang terpenting parpol menyiapkan kadernya,” ujar Nining.
Mekanisme yang pertama yakni menyiapkan kadernya agar bisa ditemui secara langsung oleh verifikator. Menurutnya, hal itu lebih baik sehingga memudahkan penyelenggara pemilu dan proses lebih cepat.
“Jika prosedur yang pertama tidak bisa dihadirkan, parpol perlu menghadirkan kadernya di kantor partai politik untuk diverifikasi. Namun jika tetap tidak bisa, partai politik sebaiknya memastikan kadernya bisa dihubungi melalui video call sehingga identitas yang bersangkutan bisa dicocokan dengan KTA dan KTP atau KK nya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini mendorong parpol dapat bekerja sama terkait kelengkapan administrasi yang akan dilakukan verifikasi faktual. Hal itu akan memudahkan proses verfak oleh KPU Kota Semarang. (lim)