Sekda Ditunjuk Sebagai Plh Bupati Agara

Sekda Ditunjuk Sebagai Plh Bupati Agara

Aceh Tenggara, Berita Merdeka Online — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tenggara, Mhd Ridwan, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati Raidin-Buhari yang akan berakhir pada 02 Oktober 2022.

Penunjukan itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Aceh tanggal 30 September 2022, yang ditembuskan kepada, Mendagri, Ketua DPR Aceh dan Ketua DPRK Aceh Tenggara.

Isi surat keputusan itu menerangkan, berdasarkan Kepmendagri No.131.11-3073 tahun 2017 dan no.132.11-3074 tahun 2017 masing-masing tanggal 16 Mei 2017. Bahwa saudara Drs. Raidin Pinim M.Ap dan saudara Bukhari disahkan sebagai Bupati dan Wabup Aceh Tenggara masa jabatan tahun 2017-2022 yang dilantik tanggal 02 Oktober 2017, masa jabatan berakhir tanggal 02 Oktober 2022.

Berkenaan hal tersebut, untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Kabupaten Aceh Tenggara diminta saudara Sekda untuk melaksanakan tugas sehari Bupati, terhitung mulai tanggal 02 Oktober 2022 sampai dengan adanya pelantikan pejabat Bupati Aceh Tenggara atau kebijakan lebih lanjut sesuai peraturan perundangan-undangan.

Kemudian pada poin terakhir dijelaskannya, demikian untuk menjadi maklum dan mendapatkan perhatian dalam pelaksanaannya.

Sementara itu Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza, membenarkan telah menerima surat keputusan dari Gubernur Aceh tentang Plh Bupati Aceh Tenggara, Sabtu (01/10/2022).

” Saya sudah terima surat keputusan Gubernur Aceh, bahwa Sekda sebagai Plh Bupati Aceh Tenggara,” kata Denny Febrian Roza. (HB)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *