Maksimalkan Peran dan Fungsi Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Nias Gelar Sosialisasi

Maksimalkan Peran dan Fungsi Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Nias Gelar Sosialisasi

Gido-Nias, SUMUT | BeritaMerdekaOnline.com — Dalam memaksimalkan Peran dan Fungsi Sentra Gakkumdu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Nias Sosialisasikan Terkait Peran Serta Penegakkan Hukum Terpadu Dalam Menegakkan Tindak Pidana Pemilu, yang dilaksanakan di Balai Serbaguna Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Senin 12/12/2022.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut turut hadir Bawaslu Kabupaten Nias, Polres Nias yang di wakili Kasat Reskrim AKP Iskandar Ginting, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang diwakili Daniel R. P Hutagalung Kasi PB3R, Panwascam Sekabupaten Nias, Pimpinan Partai Politik Sekabupaten Nias, Media cetak, Elektronik dan Online serta undangan lainnya.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut yang menjadi Narasumbernya tediri dari tiga lembaga yaitu Polres Nias, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Bawaslu Kabupaten Nias.

Nurjaya Harefa Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Divisi OSDM secara resmi membuka kegiatan sosialisasi. Pada kata pembukaan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini perlu untuk kita laksanakan demi mendukung pelaksanaa Pesta Demograsi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk bisa lebih mengengal aturan Hukum terkait Tindak Pidana Pemilu tentu hal ini kedepan Kepada rekan-rekan Panwas kecamatan kita harap untuk bekerja dgn baik melakukan pencegahan untuk meminimalisirkan pelanggaran sehingga pesta demokrasi berjalan dgn aman dan damai, Tandasnya.

Dari pantauan awak media ini Kegiatan tersebut dari awal pertengahan hingga selesainya berjalan dengan baik. (Natalius Harefa)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *