SEMARANG, Beritamerdekaonline.com – Memasuki tahapan pengawasan perekrutan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 16 kecamatan yang saat Ini memasuki tahapan wawancara, Bawaslu kota Semarang telah mengirimkan hasil pengawasan kepada KPU kota Semarang.
Menurut Lianasari Anggota Bawaslu kota Semarang hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada calon anggota ppk yang tidak memenuhi syarat masuk dalam jajaran penyelenggara pemilu Ad-Hoc.
“Hasil pengawasan Ini merupakan hasil pencermatan panwaslu kecamatan, beberapa calon ppk terindikasi masuk ke sistem informasi partai politik (sipol),” ungkap Lianasari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/12).
Lebih lanjut Liana menambahkan Pengawasan perekrutan PPK mengacu kepada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Bawaslu berharap surat hasil pengawasan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh KPU Kota Semarang dengan melakukan kroscek terhadap nama-nama yang diduga anggota partai politik dan memberikan jawaban secara tertulis hasil kroscek tersebut kepada Bawaslu kota Semarang.
Selain itu Lianasari berharap pengawasan perekrutan PPK pada tahapan selanjutnya akan terus mencermati setiap prosedur yang ada supaya berjalan sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu Kpu kota Semarang melalui surat nomor 1170/pp.04.1.sd/3374/2022
Menyatakan akan segera menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu terkait calon panitia pemilihan kecamatan di kota semarang ini. (lim)