SEMARANG, Beritamerdekaonline.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng berhasil mengamankan 78 tersangka dari 66 kasus narkoba dalam kurun waktu 46 hari. Dari jumlah itu ada tiga tersangka pembuat jamu atau obat kuat ilegal.
Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian mengatakan, sejak 1 Januari hingga 15 Februari 2023 diungkap 66 kasus dengan 78 tersangka. Barang bukti yang diamankan yaitu 282,05 gram sabu, 569,07 gram ganja, 68 butir psikotropika, 10,8 gram tembakau sintetis, 151 butir obat-obatan, dan 11 kg jamu atau obat tradisional.
“Dari periode Januari hingga Februari, ada jenis narkotika yang lagi tren yaitu tembakau sintetis atau tembakau gorila. Ini tembakau dikemas dengan bahan campuran tanaman disemprot bahan kimia yang punya efek adiktif seperti narkoba,” jelas Kombes Lutfi saat jumpa pers di Polda Jateng, Kamis (16/2/2023).
Kombes Lutfi menjelaskan, para tersangka yang diamankan mayoritas adalah pengedar dengan jumlah 72 orang. Sedangkan 6 tersangka lainnya adalah pemakai narkoba. Ia menjelaskan banyak modus operandi yang dilakukan para tersangka, salah satunya adalah menyembunyikan narkoba di dalam barang yang dikirim lewat ekspedisi.
“Jateng merupakan wilayah lintasan (peredaran narkoba). Secara data penduduk total ada 36 juta jiwa, jadi pengguna narkoba termasuk cukup banyak. Langkah antisipasi sudah dilakukan salah satunya dengan Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba),” terangnya.
Lutfi memaparkan, tembakau sintetis atau gorila peredarannya sudah menyasar para remaja bahkan hingga ke pelajar. Peredaran itu dipermudah dengan akses media sosial dan harganya yang terjangkau.
“Anak-anak remaja ada, dari usia SMP umur 15 tahun sampai 35-40 tahun. Kan semua sekarang semua punya handphone, transaksi menggunakan akses tertutup lewat medsos yang privat,” ujarnya.
Padahal tembakau sintetis sangat berbahaya bagi tubuh karena tidak tahu takaran bahan kimia yang disemprotkan ke tembakau. Efek berbahaya dari tembakau gorila bisa menyerang syaraf.
“Tembakau sintetis di Jateng sedikit marak. Mungkin mereka bosan, mereka mencoba. Prinsipnya tembakau gorila ini tembakau biasa tapi disemprot bahan sintetis yang kandungannya seperti narkotika, efek ketergantungan dan merusak syaraf. Ini membahayakan karena tidak tahu takaran yang disemprotkan,” jelasnya.
Ungkap Kasus Jamu Ilegal
Sementara itu ada juga kasus produksi jamu ilegal yang dibuat oleh tiga orang di Cilacap. Dari pengungkapan kasus pada awal Februari 2023 itu diamankan para tersangka inisial AS (31), YL (47), dan AE (24). Mereka memproduksi jamu tanpa izin edar dan juga menggunakan bahan kimia tanpa melalui uji tes.
“Tersangka ada tiga orang. Campuran herba dan kimia. BPOM tidak berikan izin edar,” kata Lutfi.
Produksi sudah berlangsung sekitar tiga bulan di daerah Kroya, Cilacap. Pengirimannya sudah sampai Kalimantan dengan memanfaatkan situs belanja online. Mereka membuat jenis jamu sesuai dengan pesanan.
“Tersangka ini pernah bekerja di perusahaan jamu dan kemudian dipelajari. Dia membeli alat untuk mencetak dan mengemas,” ucapnya.
Dari kasus itu diamankan peralatan produksi jamu, peralatan pengemasan, lebih dari 1.000 kemasan jamu, dan obat. Kini para tersangka diamankan Polda Jateng.
Pasal yang dikenakan untuk tersangka kasus narkotika yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kemudian kasus psikotropika dijerat Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Kasus obat-obatan dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (lim)